Gugat PKPU, Empat Kreditur Minta WIKA Realty Bayar Utang Miliaran

Wika Realty
Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh empat kreditur kepada WIKA Realty, anak usaha PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
6/8/2024, 15.20 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan lebih lanjut dari PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh empat kreditur anak usahanya, WIKA Realty, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat. 

Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya, membenarkan bahwa pada 26 Juli 2024 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tercatat terdapat dua permohonan PKPU atas WIKA Realty. Tercatat sebanyak empat perusahaan di balik gugatan PKPU terhadap perusahaan properti tersebut.

Keempat perusahaan tersebut adalah CV Natuna Cemerlang, CV Amanah Abadi, PT Indoland Manajemen Properti Terpadu, dan CV Saroha Sentosa Indonesia. Apabila dijumlahkan, utang WIKA Realty kepada keempat kreditur tersebut mencapai Rp 7,36 miliar. 

Secara rinci, gugatan PKPU pertama oleh CV Natuna Cemerlang dan kreditur lain CV Amanah Abadi dengan nomor perkara  214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun utang yang diminta agar dilunasi masing-masing senilai Rp 1,20 miliar dan Rp 525,03 juta.

Gugatan kedua juga dilayangkan oleh PT Indoland Manajemen Properti Terpadu dan CV Saroha Sentosa Indonesia. Berdasarkan gugatan tersebut, Indoland meminta WIKA Realty untuk melunasi utang sebanyak Rp 3,83 miliar dan utang kepada Saroha Sentosa sebesar Rp 1,80 miliar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara  215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst

Menanggapi gugatan PKPU, Mahendra menegaskan bahwa permohonan PKPU telah diterima oleh WIKA Realty. Anak usaha WIKA itu telah menunjuk Law Office Atmadja Siregar Krisnomo, Advocates & IPR Consultants (ASK Law Office) sebagai kuasa hukum untuk mendampingi perusahaan dalam menghadapi perkara PKPU. 

Sidang pertama untuk permohonan PKPU Nomor Perkara 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst diadakan pada 5 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga menegaskan WIKA Realty akan patuh dan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Permohonan PKPU kepada perusahaan tidak berdampak kepada kinerja maupun operasional WIKA Realty,” kata Mahendra dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (6/8).

Menurut Mahendra, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2023, kontribusi WIKA Realty terhadap pendapatan induk usahanya mencapai Rp 1,39 triliun. Pada kuartal I 2024, perusahaan properti itu mencatat pendapatan Rp 219,58 miliar. Sementara itu, total utang WIKA Realty hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 14,05 triliun.

Catatan:

Artikel ini telah direvisi pada judul dan isi berita, di mana sebelumnya disebutkan bahwa pihak yang digugat oleh empat kreditur adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Seharusnya, pihak yang digugat PKPU adalah anak usaha WIKA, yakni WIKA Realty. 

Redaksi memohon maaf atas kesalahan tersebut. 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila