Minuman Manis Bakal Kena Cukai Mulai 2025, Mayora (MYOR) Paling Terdampak

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Stockbit Sekuritas menilai PT Mayora Indah Tbk (MYOR) menjadi emiten yang berpotensi paling terdampak oleh kebijakan pemerintah yang akan mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.
20/8/2024, 14.35 WIB

Stockbit Sekuritas menilai PT Mayora Indah Tbk (MYOR) menjadi emiten yang berpotensi paling terdampak oleh kebijakan pemerintah yang akan mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengerek penerimaan negara dari cukai.

Lead Investment Analyst Stockbit Sekuritas Edi Chandren mengatakan sebanyak 25–30% dari total pendapatan Mayora Indah berasal dari produk yang akan terkena cukai tersebut. Di samping MYOR, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) juga diperkirakan terdampak, dengan sekitar 15–20% pendapatannya terekspos cukai MBDK. 

“Sementara itu, kebijakan cukai plastik dikabarkan belum akan diimplementasikan,” tulis Edi dalam risetnya, dikutip Selasa (20/8).

Edi mengatakan hingga kini pungutan cukai tersebut belum diimplementasikan karena pemerintah belum merilis aturan teknisnya. Kemudian, ia menyebut bahwa secara kuantitatif, dampak negatif dari cukai MBDK terhadap profitabilitas perusahaan konsumer baru bisa dihitung setelah pemerintah merilis detail teknis perhitungan cukainya. 

Namun, secara kualitatif dampak negatif tersebut dapat dikurangi dengan dua cara. Perusahaan dapat meluncurkan produk sejenis dengan kandungan gula yang lebih rendah. “Kedua, perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke dalam harga jual produk,” ujarnya.

Mendorong Industri Rendah Gula

Berdasarkan dokumen Buku II Nota Keuangan Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah membidik penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 244,19 triliun atau tumbuh 5,9% dari outlook 2024 sebesar Rp 230,5 triliun. 

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan melalui ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Pada dasarnya, pemerintah sudah menetapkan kebijakan untuk mendukung penerimaan negara melalui sejumlah hal. Salah satunya berupa kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada MBDK untuk menjaga kesehatan masyarakat. 

“Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan atau pemanis yang berlebihan,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 dikutip Senin (19/8).

Pengenaan cukai tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong industri reformulasi produk MBDK yang rendah gula. Dengan begitu, diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat, yaitu dengan menurunnya prevalensi penyakit tidak menular (PTM) pada masyarakat.

Di balik risiko tersebut, pengenaan cukai MBDK dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan akibat konsumsi gula dan atau pemanis secara berlebih, sehingga membebani anggaran kesehatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan produktivitas sumber daya manusia di Indonesia. 

“Risiko implementasi keberlanjutan reformasi dan penerapan cukai MBDK tersebut di atas dimitigasi dengan langkah-langkah pengendalian inflasi dan komitmen pemerintah dalam penguatan perlindungan sosial,” tulis dokumen tersebut.



Reporter: Nur Hana Putri Nabila