Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera baru membayar outstanding klaim sebesar Rp 319,53 miliar atau setara 11,41% sampai dengan akhir Agustus 2024. Sementara target pembayaran dalam rencana penyehatan keuangan atau RPK Bumiputera yakni Rp 2,8 triliun sampai akhir tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, AJB Bumiputera belum mencapai target-target dalam rencana penyehatan keuangan atau RPK. Seiring dengan RPK Bumiputera, OJK tidak berkeberatan dan disetujui untuk dipenuhi pada Juli 2024.
Upaya RPK yang dilaksanakan Jiwasraya merupakan inisiatif strategis perusahaan melaksanakan rencana penyehatan. Kemudian, OJK menyebut rencana konversi dari aset tetap menjadi aset produktif atau aset finansial Jiwasraya baru mencapai Rp181 miliar dari yang direncanakan.
Ogi turut menyampaikan AJB Bumiputera sudah menjual premi baru dengan pertanggungan mencapai Rp 285,3 miliar premi yang diterimanya, namun targetnya belum mencapai target yang ditetapkan.
"AJB dalam rencana reorganisasi dan rasionalisasi dari SDM itu berjalan namun belum sesuai dengan harapan yang dicantumkan dalam RPK," jelas Ogi dalam Konferensi Pers RDK, Selasa, (1/10/2024).
Dari hasil kinerja di atas, Ogi meminta AJB Bumiputera unrung mengambil langkah-langkah dengan usaha ekstra untuk mencapai target dan mengambil tindakan perbaikan sesuai dengan RPK yang disampaikan perusahaan.
OJK sebut tetap memantau proses penyelesaian dengan mengacu pada skema penyehatan keuangan secara menyeluruh yang tercantum dalam RPK AJB Bumiputera.
Sebelumnya OJK mengatakan telah dilakukan penurunan nilai manfaat jumlah outstanding klaim AJB Bumiputera (AJBB) berdasarkan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB. Rencananya, klaim akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027.
“Setiap pemegang polis yang memiliki klaim agar segera menghubungi AJBB untuk penyelesaian klaim jatuh tempo yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/7).
Menurut Ogi, pihaknya pun telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK tersebut pada 1 Juli lalu. Dalam pernyataan tersebut disebutkan AJBB masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual).