OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance

Antara
OJK resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance setelah perusahaan tersebut dinilai tidak sehat dan gagal memenuhi kewajiban perbaikan. Ini berdampak pada pembubaran badan hukum dan penyelesaian hak serta kewajiban.
7/10/2024, 15.16 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan OJK sebelumnya telah menetapkan Rindang Sejahtera Finance sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

Ismail menjelaskan OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham Rindang Sejahtera Finance untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.

"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud," kata Ismail dalam keterangan resminya, Senin (7/10).

Ia menjelaskan, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK kepada Rindang Sejahtera Finance sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

"Selain itu, Rindang Sejahtera Finance juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan," tuturnya. 

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya


2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk tim likuidiasi


3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban


4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan


5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail