Emiten Sawit Group Salim, AALI hingga SRGO Kena Denda Jumbo, Diawasi Satgas PKH

ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.
Pekerja memikul tandan buah kelapa sawit hasil panen di kawasan perkebunan sawit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (3/5/2025).
23/1/2026, 09.11 WIB

Sejumlah perusahaan sawit milik Grup PT Astra International Tbk (ASII), yakni PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) hingga Grup Salim membayar denda dengan total mencapai Rp 4,76 triliun. Denda tersebut karena diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat, hingga Januari 2026, sebanyak 41 perusahaan sawit telah melunasi denda atas aktivitas ilegal di kawasan hutan. Secara rinci beberapa perusahaan besar antara lain Best Agro Group senilai Rp 645,33 miliar, BGA Group Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group Rp 93,19 miliar.

Tak hanya itu PT Mutiara Bunda/Sampoerna Agro Group juga membayar denda sebesar Rp 965 juta. Kemudian dari Grup ASII yakni Astra Agro Lestari Group Rp 571,04 miliar, dan Salim Group membayar denda paling tinggi mencapai Rp 2,33 triliun.

Satgas PKH mencatat terdapat perusahaan lainnya tidak hadir dalam pemanggilan verifikasi administratif. Perusahaan yang belum melapor itu di antaranya Goodhope Group:Rp 1,82 triliun, Musim Mas Group Rp 341 miliar, dan Non Group Rp 2,05 triliun.

“Terdapat 8 perusahaan yang tidak hadir setelah pemanggilan pertama dengan total potensi denda senilai Rp 4,21 triliun,” ungkap satgas PKH dalam media sosial resminya, dikutip Jumat (23/1). 

Selain menjatuhkan denda administratif, Satgas melakukan penguasaan kembali lahan dari aktivitas illegal. Dari sebanyak 4,09 juta hektare lahan kebun sawit ilegal, sebanyak 2,47 juta hektare di antaranya telah diserahkan kepada Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. 

Kemudian, terdapat juga penguasaan kembali 8.800 hektare lahan tambang nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan kapur. Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengungkapkan, potensi penerimaan denda administrasi dari hasil penertiban kebun sawit dan tambang dalam kawasan hutan mencapai Rp 142,2 triliun pada 2026 ini. Rinciannya, sebesar Rp 109,6 triliun dari sektor sawit, dan sekitar Rp 32,63 triliun dari tambang.

Kemenhut Cabut 40 Izin Pemanfaatan Hutan 

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyatakan pihaknya akan terus mengejar penguasaan kembali kawasan hutan dari pengelola perkebunan dan pertambangan yang melanggar aturan. 

"Kemenhut telah mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan mencabut 40 izin PBPH yang berkinerja buruk, seluas 1,5 juta hektare di seluruh Indonesia,” kata dia dalam rapat dengan Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan, Senin (19/1). 

Anggota Komisi IV Bambang Purwanto mengapresiasi langkah Kemenhut mencabut izin perusahaan pelanggar, namun mengingatkan agar jangan sampai urusan pascatambang jadi tanggungan pemerintah.  

“Yang melanggar, perkebunan maupun tambang sebagian dicabut izinnya, terus siapa yang mereklamasi?” ujarnya. Bambang juga meminta adanya pembenahan dalam penegakan hukum kehutanan. Sebab, penegakan hukum masih cenderung tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila