Satgas PKH Jelaskan Alasan Danantara Terlibat Kelola Lahan 28 Perusahaan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Pekerja membersihkan kaca gedung Wisma Danantara Indonesia di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
27/1/2026, 19.08 WIB

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjelaskan alasan penunjukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara dalam pengalihan izin usaha 28 perusahaan yang perizinannya telah dicabut.

Pengelolaan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan Holding BUMN industri pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Danantara memiliki kapasitas untuk mengoordinasikan tindak lanjut pencabutan izin usaha. 

Barita menjelaskan, Danantara punya kemampuan untuk mengelola aset dan kegiatan usaha secara profesional usai pencabutan izin. Hal ini juga dinilai dapat menekan risiko penyalahgunaan tata kelola di masa depan.

"Kalau negara ada di sana, tentu ketaatan dan kepatuhan pada mekanisme hukum dipastikan akan berjalan," kata Barita di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (27/1).

Menurutnya, langkah pemerintah dalam mencabut izin usaha kelola hutan juga berjalan bersamaan dengan menjaga tata kelola tetap berjalan baik dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

"Pemerintah tidak hanya melakukan pencabuan administratif, tapi menjaga agar tata kelolanya baik ke depan," ujarnya.

Sedangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan merupakan implementasi dari konsep ekonomi Prabowonomics yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan pencabutan ini diambil Presiden Prabowo setelah mendengarkan laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Mensesneg menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, tepatnya pada Januari 2025, Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

"Ini adalah wujud komitmen Bapak Presiden untuk melakukan penertiban terhadap seluruh kegiatan ekonomi, terutama yang berbasis sumber daya alam: perkebunan, pertambangan, dan kehutanan," ujarnya ujar Mensesneg dalam rapat kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (26/01/2026).

Selama setahun, Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

"Kita cabut dan kita kembalikan fungsinya kepada yang seharusnya. Termasuk di situ ada 81 ribu hektare untuk dikembalikan ke konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," imbuh Mensesneg.

Terkait pencabutan izin 28 perusahaan, Mensesneg menyampaikan bahwa pascakeputusan pencabutan tersebut pemerintah kemudian menindaklanjuti dengan proses administratifnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu