Menakar Peluang Merger GOTO - Grab saat Pemerintah Jadi Pemegang Saham Aplikator
Potensi merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab kembali mencuat setelah pemerintah mulai masuk sebagai pemegang saham GOTO, meski porsi yang tak signifikan.
Apalagi Presiden Prabowo Subianto juga telah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut membatasi potongan komisi aplikator kepada mitra pengemudi ojek online maksimal 8% dari sebelumnya 20%.
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai peluang merger Grab dan GoTo secara bisnis memang semakin terbuka. Menurut dia, pembatasan potongan komisi hingga 8% akan menekan seluruh pemain besar di industri transportasi daring.
“Konsolidasi dapat membantu efisiensi biaya, mengurangi perang promosi, dan memperbesar kepadatan pesanan,” ujar Josua kepada Katadata dikutip Kamis (7/5).
Kendati demikian, ia menilai peluang merger tersebut tetap tidak mudah direalisasikan. Sebab, penggabungan dua pemain besar akan sangat sensitif dari sisi persaingan usaha, perlindungan konsumen, posisi tawar mitra pengemudi, pengelolaan data pengguna, hingga risiko dominasi pasar. Kedua hal tersebut menjadi bertolak belakang.
Josua mencontohkan pengalaman Grab dalam rencana akuisisi bisnis foodpanda di Taiwan yang menghadapi tantangan regulasi cukup besar. Menurutnya, proses konsolidasi juga membutuhkan integrasi pengguna, merchant hingga mitra pengemudi, yang berpotensi memunculkan biaya integrasi tinggi dan gangguan operasional.
“Untuk kasus Grab dan GoTo di Indonesia, hambatan regulasi dan kepentingan publik kemungkinan jauh lebih besar,” katanya.
Ia juga menilai pemerintah melalui Danantara tidak perlu menjadi pemegang saham pengendali aplikator ojol. Menurut dia, posisi yang lebih ideal adalah sebagai pemegang saham minoritas strategis.
Peran tersebut dinilai dapat membantu menjaga stabilitas ekosistem transportasi digital, memperkuat perlindungan mitra pengemudi, serta memastikan keberlanjutan industri.
Josua menyebut keberadaan aplikator seperti GoTo kini telah menjadi bagian penting dari ekonomi masyarakat. Pada 2025, GoTo tercatat memiliki lebih dari 6,4 juta merchant, 3 juta mitra pengemudi, dan 66 juta pengguna aktif tahunan.
Di sisi positif, kehadiran Danantara dinilai dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, aplikator, mitra pengemudi, dan investor. Namun di sisi lain, terdapat risiko benturan kepentingan karena pemerintah berperan sebagai regulator sekaligus pemegang saham.
“Pasar bisa khawatir keputusan bisnis menjadi terlalu dipengaruhi kepentingan politik,” ujar Josua.
Potensi Langgar Aturan Persaingan Usaha
Sementara itu, Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto menilai merger Grab dan GoTo berpotensi menciptakan efisiensi yang lebih besar.
“Konsolidasi ini bisa memunculkan efisiensi dan daya saing yang lebih kuat, sehingga layanan kepada pelanggan bisa lebih baik dan bagi hasil kepada mitra juga bisa lebih besar,” kata Toto.
Namun, ia mengingatkan bahwa konsolidasi dua raksasa transportasi online tersebut juga berpotensi melanggar aturan persaingan usaha sehat yang diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojol untuk memastikan kebijakan potongan 8% dapat diimplementasikan.
Pihak Danantara telah menyatakan telah masuk ke saham GOTO dan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak GOTO yang menyatakan Danantara masuk dengan porsi di bawah 1%.