Analis Ungkap Dampak Komisi Aplikator Ojol Turun Jadi 8% ke Bisnis GOTO
Pendapatan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) terancam turun usai Presiden Prabowo Subianto mengetok Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan yang diambil perusahaan aplikator dari penghasilan pengemudi ojol atas layanan pengantaran orang dari 20% menjadi maksimal 8%.
Analis MNC Sekuritas Christian Sitorus mengatakan dampak pembatasan komisi ojol menjadi 8% diperkirakan hanya terasa pada segmen On-Demand Services roda dua. Sementara itu, GOTO Group masih memiliki lini bisnis lain seperti layanan pengantaran makanan, logistik hingga financial technology (fintech).
Selain itu, ia mengatakan unit bisnis fintech GoTo mencatatkan pertumbuhan solid dan sudah membukukan keuntungan secara operasional.
“Dampak untuk short-term akan ada segera setelah skema baru diterapkan. Namun seharusnya terbatas pada layanan roda dua GoRide, sementara lini bisnis lainnya masih solid,” kata Christian dalam analisisnya, Kamis (21/5).
Christian Sitorus mengatakan strategi penyesuaian GOTO Group pada segmen On-Demand Services tetap dapat berjalan dengan fokus menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra dan stabilitas volume pesanan.
Dari sisi fintech, aplikasi GoPay dinilai masih menjadi mesin akuisisi pengguna yang efektif. Kinerja unit usaha fintech GOTO juga tercatat tumbuh signifikan sepanjang kuartal pertama, dengan transaksi pengguna bulanan atau Monthly Transacting Users (MTU) meningkat 33% menjadi 27,5 juta pengguna hingga mendorong lebih dari dua miliar transaksi atau naik 84% secara tahunan.
Pendapatan bersih segmen fintech tumbuh 58% menjadi Rp 1,9 triliun. Sementara itu, EBITDA yang disesuaikan pada bisnis fintech melonjak 674% hingga mencapai rekor Rp 364 miliar.
Selain itu, perseroan melaporkan aplikasi GoPay terus mendorong pertumbuhan nilai buku pinjaman yang mencapai Rp 9,9 triliun, naik 59% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurutnya dengan ekosistem yang saling melengkapi dan ditopang dengan strategi efisiensi operasional yang kuat, profitabilitas GOTO diharapkan tetap terjaga dan solid.
“Kalau dilihat meski ada kebijakan komisi dengan skema 92% untuk mitra driver dan 8% ke perusahaan, GOTO tetap bisa membangun ekosistem yang balance dan resilien dengan dua mesin utama On-Demand Services dan Fintech,” ujar Christian.
Sebelumnya GOTO menyatakan siap menjalankan aturan pemerintah terkait komisi yang diambil dari mitra pengemudi sebesar maksimal 8%.
“Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil,” kata Direktur Utama atau CEO GOTO Hans Patuwo dalam konferensi pers di Kantor Gojek GoTo, Selasa (19/5).
Berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah membatasi komisi yang diambil aplikator terhadap penghasilan mitra pengemudi atas layanan pengantaran orang menjadi 8%. “Sebesar 92% dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi,” ujarnya.
Menurut Hans, kebijakan itu merupakan perubahan yang cukup besar untuk perusahaan. Dia mengatakan, pendapatan GOTO dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan.
Namun, ia memastikan perusahaan akan mematuhi arahan dari pemerintah. “Dengan penuh keyakinan ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak,” kata Hans.
Ia menambahkan, Gojek akan tetap hadir untuk puluhan juta pengguna layanannya. Ia menekankan hal itu sebagai kesadaran atas tanggung jawab sebagai platform transportasi daring yang digunakan oleh masyarakat setiap hari.
Terlebih lagi, Hans mengatakan pengguna terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Oleh karena itu, ia memastikan dengan diberlakukannya Perpres tersebut maka tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler.
“Dengan begini, kami berharap jumlah pesanan dari konsumen akan tetap terjaga dan berkelanjutan dan pendapatan total bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik,” kata Hans.