Tak Pernah Respons Surat KI, Transparansi Danantara Kembali Dipertanyakan
Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menyatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara belum pernah merespons sejumlah surat yang mereka kirimkan terkait keterbukaan informasi publik SWF nasional itu. Transparansi Danantara pun kembali dipertanyakan.
Ketua KI Pusat Donny Yusgiantoro menuturkan, pihaknya mulai menyurati Danantara dua bulan setelah lembaga tersebut resmi dirikan 14 bulan lalu. Namun hingga kini, surat maupun undangan yang dikirim KI belum mendapat tanggapan.
“Danantara sebagai badan publik harus sadar bahwa ada undang-undang keterbukaan informasi yang harus segera disampaikan kepada publik,” kata Donny kepada Katadata, dikutip pada Ahad (24/5).
Donny menjelaskan, kewajiban keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Aturan tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Ia menegaskan, Danantara termasuk badan publik karena sebagian atau seluruh pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, lembaga tersebut wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Donny mengatakan, KI telah berupaya membangun komunikasi dengan Danantara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Upaya itu dilakukan melalui kunjungan, berkirim surat, hingga menyampaikan undangan untuk hadir dalam forum di KI.
“Kami ingin terlibat juga terkait keterbukaan informasi di lembaga baru seperti Danantara,” ujar Donny.
Ia menjelaskan, KI memiliki tahapan komunikasi dalam mendorong keterbukaan informasi di badan publik baru. Tahap pertama adalah mengupayakan kehadiran dan komunikasi awal, kemudian dilanjutkan dengan pemahaman terhadap aturan keterbukaan informasi.
Setelah itu, KI akan menilai keterlibatan lembaga dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, termasuk dukungan anggaran dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurut dia, hingga saat ini komunikasi dengan Danantara masih berada pada tahap awal, yakni kehadiran dan komunikasi dasar. KI belum masuk pada tahap pemahaman dan implementasi keterbukaan informasi publik di lembaga tersebut.
Donny menilai keterbukaan informasi penting lantaran Danantara memegang peran strategis dalam pengelolaan investasi negara. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil lembaga tersebut beserta regulasi turunannya.
“Kami melihat sangat penting publik itu untuk mendapatkan informasi kebijakan-kebijakan apa yang diambil Danantara sehingga nanti semua kebijakan ini kan akhirnya ada output-nya,” ujar Donny.
Kisruh soal laporan keuangan (lapkeu) Danantara Tahun Buku 2025 mencuat seusai NEXT Indonesia Center mengungkapkan bahwa sesuai regulasi, laporan kinerja badan itu seharusnya disampaikan dua bulan setelah tahun anggaran berakhir atau Februari 2026.
Danantara menjelaskan alasan mereka belum menerbitkan laporan keuangan 2025, meski sudah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Tim komunikasi Danantara berdalih bahwa mekanisme pelaporan keuangan lembaga itu mengacu pada kerangka hukum khusus sebagai badan sui generis alias bersifat unik.
Status tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta aturan turunannya.
“Danantara Indonesia senantiasa berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Danantara dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (19/5).
Lembaga sui generis adalah badan atau lembaga khusus yang dibentuk melalui undang-undang, berada di luar struktur pemerintahan pusat/daerah, namun memiliki wewenang otonom dan independen untuk melaksanakan sebagian tugas pemerintahan.
Selain itu, Danantara menyebutkan alasan lainnya adalah mereka tengah menyelesaikan proses konsolidasi sekaligus audit laporan keuangan seluruh entitas BUMN yang berada dalam lingkup pengelolaannya.
Proses tersebut juga mencakup penyesuaian dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Danantara menegaskan, laporan keuangan tahunan mereka tetap akan melalui proses audit sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan, penyusunan laporan keuangan masih dalam proses karena sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam cakupan pengelolaan Danantara belum menyelesaikan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Salah satu perusahaan yang disebut belum merampungkan proses tersebut adalah PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Menurut Dony, pemerintah saat ini masih melakukan penyesuaian pencatatan keuangan serta penataan pembukuan di sejumlah BUMN sebagai bagian dari proses konsolidasi.
“Kan kami agi impairment-impairment, beresin buku-buku, semua. Nanti mungkin akhir, paling lambat akhir Juni sudah beres semua kan? Kan masih ada yang belum RUPS,” kata Dony kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (19/5).
Sementara Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan P Roeslani, memilih bungkam ketika ditanya mengenai keterlambatan publikasi laporan keuangan lembaga yang ia pimpin itu.