Danantara Terbitkan Obligasi Bentuk Dolar Rp 89,5 T, Siapkan Amunisi Pendanaan
Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia melalui unit investasinya, Danantara Investment Management (DIM) disebut telah menunjuk sejumlah bank investasi untuk menggarap penerbitan perdana obligasi senior berdenominasi dolar AS. Pemesanan awal atau bookbuilding untuk obligasi tersebut mulai dibuka pada hari ini, Rabu (3/6).
Obligasi dengan format 144A/3(c)(7)/Reg S itu akan diterbitkan melalui program Global Medium Term Note (GMTN) senilai US$ 5 miliar atau sekitar setara sekitar Rp 89,5 triliun dengan asumsi kurs Rp17.900 per dolar AS. Surat utang tersebut memperoleh peringkat investasi (investment grade) sebesar Baa2 dari Moody's serta BBB dari S&P Global Ratings dan Fitch Ratings.
“Citigroup, DBS Bank, HSBC, Mandiri Sekuritas, dan Standard Chartered kabarnya ditunjuk sebagai joint lead managers sekaligus bookrunners dalam transaksi ini,” demikian tertulis dalam laporan International Financing Review (IFR) Asia, Rabu (3/6).
Manajemen Danantara bersama para bank penjamin emisi akan menggelar rangkaian pertemuan dengan investor di Amerika Serikat, Eropa, dan Asia hingga 10 Juni sebelum menentukan harga dan ukuran penerbitan obligasi.
Peluncuran obligasi berdenominasi dolar itu dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mengatur pengelolaan satu pintu ekspor sumber daya alam nasional. Selain itu, Prabowo juga telah menerbitkan keputusan presiden yang mengatur pembentukan unit investasi pembangunan di bawah Danantara Indonesia.
Keputusan tersebut menunjukkan perluasan peran Danantara yang selama ini memiliki dua unit, yakni Danantara Asset Management (DAM) yang mengelola operasional lebih dari 1.000 BUMN dan anak usahanya. Lalu Danantara Investment Management (DIM) yang berfokus mengoptimalkan imbal hasil investasi dari dividen perusahaan negara.
Berdasarkan aturan tersebut, unit baru itu akan bertugas mendukung pembangunan nasional dan layanan publik yang diharapkan memberikan manfaat sosial maupun ekonomi. Unit investasi pembangunan tersebut juga dapat memperoleh pendanaan dari APBN yang akan dicatat sebagai penyertaan modal negara.
Namun, pemerintah belum merinci proyek atau sektor yang akan menjadi sasaran investasi unit baru tersebut. Meski ditandatangani Presiden Prabowo pada 8 April 2026, aturan itu baru dipublikasikan dalam daftar peraturan pemerintah pada Minggu malam.