BNI Perkuat Tata Kelola Penyaluran KUR, Analisis Kredit tanpa Collection Agent
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI memperkuat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuannya adalah demi memastikan pembiayaan program pemerintah disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Penguatan dilakukan di seluruh tahapan penyaluran, mulai dari analisis kredit, verifikasi debitur, pencairan dana, pemantauan penggunaan kredit, digitalisasi proses, hingga audit berkala.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas penyaluran KUR sekaligus memastikan pembiayaan diterima oleh pelaku usaha yang memang berhak.
"BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah analisis kredit secara langsung kepada petani atau one-on-one tanpa melibatkan collection agent (CA). Melalui mekanisme tersebut, bank dapat memperoleh informasi langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, serta rencana penggunaan dana calon debitur.
BNI juga memperluas penyaluran kredit berbasis ekosistem (ecosystem-based financing) dengan menggandeng perusahaan inti yang berperan sebagai offtaker. Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat pendampingan usaha, memastikan penyerapan hasil produksi, sekaligus mendukung pengawasan terhadap penggunaan kredit.
"Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur," kata Okki.
Selain itu, BNI menerapkan pembatasan radius penyaluran untuk mempermudah proses Know Your Customer (KYC), verifikasi usaha, serta pemantauan aktivitas debitur setelah pencairan kredit. Perseroan juga memanfaatkan sistem digital untuk memonitor data debitur, mulai dari lokasi lahan, tahapan budi daya, perkembangan usaha, hingga penggunaan dana kredit.
"Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit," ujarnya.
Di tengah penguatan tata kelola tersebut, BNI juga menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan. Terkait perkara dugaan penyimpangan KUR di Jember, perseroan menyatakan proses hukum yang berjalan bermula dari laporan yang disampaikan BNI kepada aparat penegak hukum setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
"Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," kata Okki.
BNI menyatakan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk fraud maupun pelanggaran. Perseroan menegaskan setiap pihak, baik internal maupun eksternal, yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perusahaan.
Menurut Okki, tindakan individu yang melanggar ketentuan tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik bisnis BNI. Perseroan memastikan penyaluran KUR tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan ketentuan yang berlaku.