Kejagung Tetapkan Toba Pulp INRU Tersangka Korupsi Transfer dan Manipulasi Harga
Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer harga dan manipulasi harga pada 2008-2025.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus menilai, PT Toba Pulp Lestari Tbk itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan perbuatan melawan hukum. Sebab, kegiatan transfer harga dan manipulasi harga dilakukan bersama dua tersangka lain dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Kejagung telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 2 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/9).
Saiful mengatakan, PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 112 saksi termasuk seorang direktur yang menjadi kuasa INRU. Menurutnya, INRU diduga bersalah setelah mempersuasi pejabat di Kementerian Keuangan untuk tidak melakukan kajian pada Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait audit terhadap INRU.
Ia menjelaskan modus yang digunakan oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU yakni memanipulasi laporan transaksi yang wajib diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Sebab, laporan ini dapat menunjukkan penyelewengan pengalihan harga yang dilakukan oleh produsen bubur kertas di Sumatera Utara tersebut.
PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU juga disebut telah melakukan manipulasi harga terhadap bubur kertas yang dijual ke Macau Marketing International Ltd dan PT Asia Pacific Rayon. Macau Marketing merupakan perusahaan afiliasi INRU untuk penjualan di luar negeri, sedangkan APR adalah perusahaan yang memproduksi kain rayon.
"INRU secara melawan hukum melakukan rekayasa harga dengan memanipulasi pos tarif produk yang seharusnya dissolving pulp menjadi bleached hardwood kraft pulp," kata Saiful.
Dissolving pulp adalah bubur kertas berkualitas tinggi dengan kadar selulosa di atas 90% yang digunakan sebagai bahan baku tekstil bernilai tinggi. Sementara itu, bleached hardwood kraft pulp adalah bubur kertas dari kayu kertas yang notabenenya berkualitas lebih rendah dari dissolving pulp dan menjadi bahan baku produksi tisu atau kertas.
Dengan kata lain, harga jual dissolving pulp umumnya lebih tinggi dari bleached hardwood kraft pulp. Selain karena proses produksi yang lebih rumit, produk akhir dissolving pulp bernilai lebih tinggi.
Saiful menekankan proses penyidikan masih berlanjut oleh kantornya. Walau demikian, Saiful memastikan INRU masih beroperasi normal sejauh ini. "INRU masih aktif dan sekarang masih menghadapi gugatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Kota Medan," katanya.
Pada Februari, INRU resmi menerima surat keputusan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Sumatera Utara oleh Kementerian Kehutanan.
Merujuk keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen INRU menyatakan keputusan Kemenhut mencakup penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban perseroan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan pencabutan izin itu, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) telah menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH.
“Saat ini INRU tengah memenuhi kewajiban finansial dan kewajiban lainnya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota,” tulis manajemen INRU dalam keterbukaan informasi, Kamis (12/2).
Perseroan juga melakukan penyesuaian kegiatan operasional, serta evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap implikasi hukum, operasional, dan keuangan yang timbul, sejalan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Pencabutan PBPH berdampak pada terhentinya kegiatan pemanfaatan hutan. Kendati demikian, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) tetap menjalankan kegiatan pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta aktivitas operasional esensial lainnya untuk menjaga dan melindungi aset perusahaan.