Pemerintah memutuskan tak akan membayarkan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2020 kepada pejabat negara akibat pandemi corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 5,5 triliun.
"Karena tidak membayarkan THR pejabat negara dan tidak memasukan tunjangan kinerja, kami bisa mengurangi anggaran THR hingga Rp 5,5 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Jumat (17/4).
Sri Mulyani menjelaskan, penghematan tersebut tak akan dialokasikan langsung untuk tujuan anggaran tertentu, melainkan masuk dalam perhitungan APBN secara keseluruhan.
"Jadi bukan Rp 5,5 triliun ini langsung dialokasikan untuk beli Alat Pelindung Diri. Pada akhirnya segala perubahannya akan dimasukan ke dalam laporan keuangan pemerintah," tutupnya.
(Baca: Sri Mulyani: Presiden, Menteri & Anggota DPR Tak Dapat THR Lebaran)
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan keseluruhan dana penghematan THR tersebut akan dialokasikan untuk mendukung pembiayaan dalam menangani virus corona. "Bukan hanya di pusat namun juga daerah. Jadi ini tak hanya masuk APBN saja tapi juga APBD," ujar Askolani dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima THR Idul Fitri 2020. Para anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah juga tak akan mendapatkan THR lantaran kondisi APBN 2020 yang terhimpit pandemi corona.
Hal itu diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna melalui konferensi video yang digelar Selasa (14/4). Selain itu, para pejabat eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR.
(Baca: Bantu Atasi Covid-19, Gaji dan THR Pegawai dan Pejabat OJK Dipotong)
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, hanya PNS, TNI, dan Polri eselon III ke bawah dan setaranya yang mendapatkan THR. Namun, THR yang diterima hanya akan menghitung komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. "THR tidak dari tunjangan kinerjanya," ucap dia.
Selain itu, para pensiunan PNS juga akan akan mendapatkan THR seperti tahun lalu. THR terhadap pensiunan PNS diberikan lantaran mereka dianggap kelompok yang rentan.