Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas penundaan pembayaran cukai rokok selama 3 bulan. Ini dilakukan guna membantu industri yang mengalami gangguan logistik akibat pandemi virus corona.
Insentif ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. PMK Ini ditetapkan Sri Mulyani pada 8 April lalu.
"Ini berlaku khusus cukai untuk hasil tembakau," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat kepada Katadata.co.id, Kamis (16/4)
Syarif menjelaskan, relaksasi diharapkan dapat membantu cash flow perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya dan tak melakukan pemutusan hubungan kerja meski logistik terganggu akibat pandemi corona.
(Baca: Indef: Empat Sektor Industri Raup Untung di Tengah Pandemi Corona)