Pandemi Corona, Pabrik Rokok Boleh Tunda Bayar Cukai Hingga 3 Bulan

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi. Ketentuan penundaan penarikan cukai rokok dilakukan untuk membantu gangguan logistik akibat pandemi corona.
16/4/2020, 16.03 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas penundaan pembayaran cukai  rokok selama 3 bulan. Ini dilakukan guna membantu industri yang mengalami gangguan logistik akibat pandemi virus corona.

Insentif ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. PMK Ini ditetapkan Sri Mulyani pada 8 April lalu.

"Ini berlaku khusus cukai untuk hasil tembakau," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat kepada Katadata.co.id, Kamis (16/4)

Syarif menjelaskan, relaksasi diharapkan dapat membantu cash flow perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya dan tak melakukan pemutusan hubungan kerja meski logistik terganggu akibat pandemi corona. 

(Baca: Indef: Empat Sektor Industri Raup Untung di Tengah Pandemi Corona)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria