Pemerintah memutuskan memberikan keringanan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi corona. Keringanan diberikan dalam bentuk pembebasan bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam siaran pers, Rabu (8/4), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan, pembebasan bunga dan penundaan pokok angsuran KUR juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
Keringanan pembayaran bunga dan penundaan pokok, serta keringanan ketentuan KUR tersebut, diputuskan melalui rapat koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM, yang dilangsungkan Rabu (8/4), dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Komite Pembiayaan UMKM.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (8/4).
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberlakuan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak pandemi corona, selama enam bulan.
(Baca: Jokowi: Keringanan Kredit untuk Pekerja Informal & UMKM Berlaku April)
Keputusan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang mencantumkan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran virus corona, termasuk debitur UMKM.
Airlangga menjelaskan, bagi debitur KUR yang terdampak pandemi corona, akan diberikan restrukturisasi KUR, dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR. Kebijakan ini memprioritaskan debitur KUR kecil dan KUR Mikro non produksi.
Sedangkan, untuk calon debitur KUR, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut, ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur juga bisa mengajukan secara daring (online).
Adapun, syarat umum kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus antara lain, memiliki kolektibilitas performing loan 1 dan 2, serta tidak sedang dalam
Adapun, pemerintah menetapkan syarat-syarat penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus, yang terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.
(Baca: Imbas Corona, BRI Restrukturisasi Kredit 134 Ribu Debitur UMKM)
Syarat umum perlakuan khusus adalah, debitur memiliki kolektabilitas kredit level 1 dan 2 dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi per 29 Februari 2020.
Bagi debitur yang sedang dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai perjanjian kerja restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.
Sementara, syarat khusus yang ditetapkan terdiri dari tiga. Pertama, lokasi usaha berada daerah terdampak pandemi corona, yang diumumkan pemerintah setempat.
Kedua, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait pandemi corona. Ketiga, terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak pandemi corona.
Sekadar informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 tercatat sebesar Rp 507 triliun, dengan outstanding senilai Rp 165,3 triliun dan rasio non performing loan (NPL) 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang sebesar Rp 190 triliun.
Porsi penyaluran KUR sektor produksi non perdagangan, hingga 29 Februari 2020 tercatat sebesar 57,30% atau Rp 20,05 triliun.
Porsi penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian sebesar 28%, diikuti sektor jasa dan industri pengolahan, masing-masing 16% dan 11%.
(Baca: OJK Minta Bank Waspadai Penumpang Gelap Keringanan Utang Dampak Corona)