Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Tersedia, untuk DPR Masih Dihitung

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Keuangan Sri Mulyani belum bisa memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi menteri, anggota DPR, serta pejabat eselon I dan II.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
7/4/2020, 15.28 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi PNS, polisi, dan TNI telah disediakan dalam APBN 2020. Dengan demikian, para aparatur sipil negara itu bakal menerima tunjangan tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Penghitungannya adalah untuk para ASN, TNI dan Polri, terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan III, THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas melalui video conference, Selasa (7/4).

Meski demikian, Sri Mulyani belum bisa memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi menteri, anggota DPR, serta pejabat eselon I dan II.  Hal ini masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

(Baca: Sri Mulyani Kaji Ulang THR dan Gaji 13 PNS karena APBN Tertekan Corona)

Adapun Jokowi memberikan instruksi agar Sri Mulyani mengkalkulasi pemberian THR dan gaji ke-13 terhadap menteri, anggota DPR, serta pejabat eselon I dan II. "Nanti diputuskan dalam sidang kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani sebelumnya mengaku tengah mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Kajian ini dilakukan lantaran pandemi virus corona Covid-19 menyita anggaran negara untuk penanganan kesehatan hingga menangkal dampaknya ke perekonomian.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu