Gubernur BI Sebut Sri Mulyani Segera Ajukan APBN Perubahan ke DPR

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ilustrasi. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut APBNP akan segera diajukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terdapat perubahan yang signifikan pada sebagian besar asumsi makro akibat pandemi corona.
24/3/2020, 16.05 WIB

Pemerintah disebut akan segera mengajukan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan kepada DPR. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut APBNP akan segera diajukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terdapat perubahan yang signifikan pada sebagian besar asumsi makro akibat pandemi corona.

"Sedang dalam proses Kementerian Keuangan untuk mengajukan APBN perubahan kepada DPR. Komuunikasinya sudah dilakukan Ibu Menteri Keuangan dengan badan anggaran maupun komisi XI," kata Perry di dalam konferensi video di Jakarta, Selasa (24/3).

Perry menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah saat ini sedang melakukan asesmen terkait asumsi makro ekonomi yang akan menjadi dasar APBN Perubahan. Selain itu, Kementerian Keuangan juga tengah mendiskusikan secara intens simulasi guncangan ekonomi akibat pandemi corona.  

"Baik mengenai asumsi makro maupun implikasi  anggaran, dan tentunya bagaimana komunikasinya dengan DPR," ucap dia.

(Baca: Masih Ekspor, Jokowi Perintahkan Industri Pasok APD ke Rumah Sakit)

Sebelumnya, Banggar DPR merekomendasikan pemerintah untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk melonggarkan defisit APBN di atas 3% dari PDB. Hal ini untuk memberikan pemerintah anggaran yang dibutuhkan untuk mengendalikan dampak pandemi corona terhadap perekonomian.

"Pemerintah perlu segera menerbitkan perppu yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB, dan rasio hutang tetap 60% dari PDB,” tulis Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam keterangan resminya seperti dikutip Selasa (24/3).

(Baca: Pandemi Corona, Jokowi Tambah Dana di Kartu Sembako jadi Rp 200 Ribu)

Said juga meminta pemerintah segera menerbitkan prppu terhadap undang-undang pajak penghasilan orang pribadi dan badan. Hal ini sebagai UU Perubahan Kelima dari UU PPh.

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” kata dia.

Reporter: Agatha Olivia Victoria