Impor Barang untuk Penanganan Covid-19 Dipermudah, Berikut Aturannya

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi. Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan cukai, pembebasan pemungutan pajak pertambahan milai dan/atau pajak pengenaan barang mewah, pengecualian pajak penghasilan pasal 22 impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang kebutuhan penanganan Covid-19.
23/3/2020, 18.23 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menyusun standar operasional presedur bersama guna mempercepat pelayanan impor barang keperluan penanggulangan pandemi corona.

SOP diatur dalam Surat Keputusan nomor 01/BNPB/2020 serta KEP-113/BC/2020 yang mulai berlaku Jumat (20/3) hingga dengan berakhirnya masa keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Keputusan ini dikeluarkan untuk mengatur kemudahan impor barang serta pengecualian ketentuan tata niaga atas barang impor untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19," tulis surat keputusan bersama tersebut seperti dikutip Senin (20/3).

Fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk dan cukai, pembebasan pemungutan pajak pertambahan milai dan/atau pajak pengenaan barang mewah, pengecualian pajak penghasilan pasal 22 impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Fasilitas fiskal dan/atau nonfiskal ini bisa didapatkan jika pemohon mengajukan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor melalui BNPB. Kemudian, BNPB bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan penelitian subjek pemohon.

(Baca: Rapid Test Dimulai, Pemerintah Temukan Kasus Baru Positif Corona)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria