Rupiah Tembus Rp 14.800, Sri Mulyani: Aspek Kesehatan Masih Mengancam

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) duduk bersebelahan bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah acara. Sri Mulyani menanggapi pelemahan nilai tukar rupiah saat ini yang menyentuh Rp 14.800 per dolar AS.
Editor: Ekarina
13/3/2020, 13.33 WIB

Nilai tukar rupiah kembali melemah 2,05% ke level Rp 14.820 per dolar AS pada pasar spot siang ini, Jumat (13/3) imbas kekhawatiran pasar terhadap wabah virus corona. Dengan penurunan ini, rupiah merupakan terlemah di antara mata uang Asia lain.

Mengutip Bloomberg, yen Jepang turun 1,11%, dolar Taiwan 0,2%, won Korea Selatan 0,79%, peso Filipina 0,04%, ringgit Malaysia 0,41%, dan baht Thailand 0,33%.

Sedangkan beberapa mata uang Asia lain terpantau menguat. Dolar Hong Kong naik 0,05%, dolar Singapura 0,13%, rupee India 0,29%, dan yuan Tiongkok 0,59%.

(Baca: Terseret Kejatuhan Bursa Saham, Kurs Rupiah Anjlok ke 14.653 per US$)

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelemahan mata uang tak hanya terjadi pada rupiah. Mata uang negara yang dianggap aset aman seperti yen Jepang bahkan menurun tajam.

"Ini karena memang persoalannya pada psikologis keamanan. Ada aspek kesehatan yang dianggap masih mengancam," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Lebih lanjut, permasalahan kesehatan menurut Sri Mulyami memicu kondisi krisis saat ini. Tak hanya di Tanah Air, tekanan itu juga dialami oleh seluruh negara di dunia.

Oleh sebab itu, pemerintahan serta bank sentral seluruh dunia saat ini menerbitkan banyak sekali kebijakan dan stimulus. "Hal ini untuk menciptakan langkah sinkron agar bisa sama-sama segera memitigasi," kata dia.

Sri Mulyani pun menegaskan, pemerintah akan terus memperhatikan secara detail perkembangan virus corona. Dalam situasi seperti ini, fleksibilitas kebijakan akan menjadi faktor sangat pentin untuk menjaga perekonomian dalam negeri.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan sejumlah stimulus yang diharapkan menggairahkan sektor usaha dan mendorong daya beli masyarakat.

(Baca: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Selama 6 Bulan)

Seperti, pembebasan pajak hotel dan restoran selama enam bulan sebagai stimulus  untuk menangkal dampak negatif penyebaran virus corona atau Covid 19 terhadap pariwisata. Pembebasan pajak hotel dan restoran menuurtnya akan berlaku mulai 1 April 2020.

Kebijakan tersebut akan diimplementasikan pada 10 destinasi wisata dan 33 kabupaten/kota. Sebagai kompensasinya, nantinya pemerintah pusat akan menyalurkan dana Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah. 

Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan sementara Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan selama enam bulan. Adapun PPh yang ditanggung pemerintah tersebut berlaku untuk sektor industri manufaktur.

"Tujuannya agar industri mendapatkan ruang dalam situasi ketat saat ini. Mereka bebannya betul-betul diminimalkan oleh pemerintah," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi stimulus ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Reporter: Agatha Olivia Victoria