Pembebasan Sementara Pajak Penghasilan Karyawan demi Dorong Daya Beli

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ilustasi. Pemerintah membebaskan sementara pajak penghasilan bagi karyawan industri manufaktur selama 6 bulan guna menjaga daya beli.
Editor: Agustiyanti
11/3/2020, 20.21 WIB

Pemerintah akan membebaskan sementara pajak penghasilan atau PPh 21 bagi karyawan di sektor industri manufaktur. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang dikhawatirkan terdampak oleh penyebaran virus corona

"Stimulus diberikan dalam wujud  pajak ditanggung pemerintah untuk PPh pasal 21. Sehingga pekerja itu akan mendapatkan bagian secara penuh," ujar Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi di Jakarta, Rabu (11/3).

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli dan permintaan masyarakat yang dikhawatirikan terganggu penyebaran covid-19. 

Tak hanya itu, di sektor industri juga telah disipakan insentif. Tujuannya agar industri memiliki aliran uang yang cukup jika harus segera nanti memenuhi pasokan. Kendati demikian, stimulus itu masih dalam pembahasan.

(Baca: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Selama 6 Bulan)

Dari sisi nonfiskal, pemerintah akan menyederhanakan proses ekspor, impor, termasuk dalam rangka menjaga pasokan terutama pasokan pangan. "Ini semua nanti kami selesaikan sore ini dan segera dirilis," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto