Pemerintah akan membebaskan pajak hotel dan restoran selama enam bulan sebagai stimulus dari dampak penyebaran virus corona atau Covid 19 terhadap pariwisata. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembebasan pajak hotel dan restoran akan berlaku mulai 1 April 2020.
"Sudah dibuat surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).
(Baca: Sri Mulyani Segera Umumkan Paket Stimulus Fiskal, Ini Bocoran Bos BI)
Kebijakan tersebut akan diimplementasikan pada 10 destinasi wisata dan 33 kabupaten/kota. Sebagai kompensasinya, nantinya pemerintah pusat akan menyalurkan dana Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah.
"Ini sebagai ganti dari pembebasan pungutan pajak tersebut sehingga pemerintah daerah tak mengalami kerugian," kata Sri Mulyani, beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan, dampak penyebaran virus corona dirasakan oleh pengusaha hotel, restoran, dan maskapai penerbangan yang memiliki pangsa dan nilai investasi yang masif. Dinamika ini dikatakan sebagai force majeure atau kondisi yang tidak dapat dihindari.
(Baca: Jurus Sri Mulyani Tangkal Corona: Kerek Batas Maksimum Restitusi Pajak)
Anjloknya okupansi hotel hingga 40% membawa dampak yang cukup besar bagi kelangsungan bisnis hotel. Pasalnya, hotel memiliki karyawan dan properti dalam jumlah besar. Beberapa hotel di Batam dan Bali meminta karyawannya untuk cuti di saat permintaan sepi.
"Dalam jangka pendek mereka lakukan itu. Kalau di atas bulan April masih sepi, apalagi ke depan kita masuk bulan puasa, ini bahaya,” ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yusran Maulana kepada Katadata.co.id.
Dia menjelaskan bahwa secara tahunan (year on year /yoy) penurunan okupansi rata-rata hotel pada awal tahun tidak sebesar periode tahun ini. Pada saat low season pihaknya mencatat penurunan okupansi rata-rata hanya sekitar 10%.
Menurutnya, penurunan okupansi hotel terasa di industri-industri jasa pariwisata di luar Jawa seperti Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera. Daerah tersebut diperkirakan penurunan okupansi hingga 40%. Sementara industri pariwisata di Jakarta dan Bogor kemungkinan penurunannya tidak besar karena tidak membutuhkan maskapai penerbangan sebagai moda transportasi.
(Baca: Wacana Stimulus Negara Maju Perkuat Kurs Rupiah ke 14.305 per Dolar AS)