MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020). MA resmi batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak 27 Februari 2020.
9/3/2020, 17.26 WIB

Mahkamah Agung resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini seiring dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Dari keterangan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro putusan ini sudah keluar sejak tanggal 27 Februari lalu. Sebelumnya permohonan peninjauan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).  

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi dalam amar putusan MA yang diterima Katadata.co.id, Senin (9/3). Ini berarti iuran BPJS tetap bertahan di tarif sebelumnya yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 55 ribu bagi kelas III, dan Rp 25.500 bagi pasien kelas III.

(Baca: Cukai Rokok dan Iuran BPJS Naik, Inflasi Januari Diproyeksi Meningkat)

MA menyatakan ketentuan tersebut yaitu bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian bertentangan pula dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b,c,d dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU)  Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian Perpres juga dianggap berlawanan dengan Pasal 2, 3, 4 huruf b,c,d, dan e UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 4 Jo, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

(Baca: Didesak DPR, Sri Mulyani Tak Mau Batalkan Kenaikan Iuran BPJS)

Dengan begitu, MA memerintahkan Panitera MA mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam
Berita Negara. MA juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Adapun Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres Nomor 75 berisi kenaikan iuran menjadi Rp 42 ribu bagi pasien kelas III, Rp 110 ribu bagi kelas II, dan Rp 160 ribu bagi kelas I. Besaran iuran sebagaimana dimaksud telah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari lalu.

Reporter: Agatha Olivia Victoria