Penyaluran dana otonom khusus atau otsus untuk Papua dan Papua Barat yang bersumber dari dana alokasi umum atau DAU APBN akan berakhir pada 2021. Namun, DPR memastikan penyaluran dana tersebut akan diperpanjang.
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Dana Otsus Papua akan direvisi sehingga masa pengalokasian anggaran tersebut dapat diperpanjang. DPR akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada pekan depan terkait rencana revisi aturan tersebut.
"Sudah masuk program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2020," kata Hendrawan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2).
Di sisi lain, DPR akan memastikan efektivitas penggunaan dana otsus Papua. "Kita semua ingin pembangunan inklusif, merata, dan sejahtera," ujarnya.
(Baca: Pemerintah Alokasikan Dana Khusus Aceh dan Papua Rp 21 Triliun )
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,05 triliun untuk Papua dan Papua Barat dalam APBN 2020. Anggaran tersebut diberikan dalam bentuk dana otsus dan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus.
Dari total alokasi tersebut, dana otsus untuk Papua dan Papua Barat ditetapkan sebesar Rp 8,4 triliun, sama dengan tahun lalu. Perinciannya, Papua sebesar Rp 5,86 triliun, sedangkan Papua Barat Rp 2,51 triliun.
Selain dana otsus, kedua provinsi di Pulau paling Timur Indonesia ini juga memperoleh dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus sebesar Rp 4,68 triliun.
(Baca: DPD RI Setuju Papua Dimekarkan, Idealnya Jadi 7 Provinsi)
Adapun arah kebijakan pemerintah dalam menyalurkan dana otsus pada tahun ini mencakup peningkatan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran, mendorong peningkatan efisiensi pelaksanaan dan meningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.
Kemudian memperkuat monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan K/L, meningkatkan sinkronisasi rencana penggunaan dengan prioritas nasional, memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan anggaran, dan memperbaiki tata kelola dana otsus.