Pemerintah Kaji Revisi UU Dana Pensiun & Pasar Modal via Omnimbus Law

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Menteri Suahasil Nazara (kiri) mengatakan pemerintah akan mengkaji revisi UU omnibus law sektor keuangan.
30/1/2020, 18.33 WIB

Pemerintah tengah mengkaji pembentukan omnibus law terkait sektor keuangan guna merevisi aturan dana pensiun dan pasar modal. Saat ini, dana pensiun diatur dalam UU Nomor 11 tahun 1992, sedangkan pasar modal diatur UU Nomor 8 tahun 1995.

"Nah kira-kira kami perlu atau tidak, itu kami review. Kalau perlu review, ya dilakukan," kata Suahasil saat ditemui usai acara Indonesia Data and Economic Conference (IDE 2020) yang diselenggarakan oleh Katadata di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).

Suahasil menjelaskan, aturan terkait dana pensiun dan pasar modal sudah terlampau lama. Untuk itu, pihaknya akan membahas bersama para stakeholder apakah perlu dilakukan perubahan pada kedua aturan tersebut.

(Baca: Luhut Klaim Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Menguntungkan Buruh)

Meski begitu, pembahasan omnibus law di sektor keuangan baru akan dilakukan setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan RUU omnibus law prioritas. Adapun pemerintah saat ini telah merampungkan draf RUU omnibus law terkait perpajakan dan cipta lapangan kerja.

Suahasil menyebut kedua draf RUU tersebut akan segera diserahkan kepada DPR. Namun, ia tak bisa memastikan kapan waktu pasti penyerahan kedua rancangan aturan itu.

Kemarin, Ketua DPR Puan Maharani mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas mekanisme RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja.

(Baca: Banyak Kritik, Istana Minta Masyarakat Ikut Bahas Omnibus Law di DPR)

Usai pertemuan tersebut, Puan mengungkapkan bahwa selanjutnya ia akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam membahas RUU omnimbus law Perpajakan.

"Nanti saya juga akan bertemu dengan Ibu Menkeu yang bertanggungajawab dengan perpajakan. Jadi memang ada menteri yang ditugaskan," kata Puan dalam Konferensi Pers di Gedung DPR, kemarin.

Meski begitu, ia menuturkan bahwa draf RUU omnimbus law baik Cipta Lapangan Kerja maupun Perpajakan belum ia terima. Adapun draf tersebut rencananya akan diberikan bersamaan dengan surat presiden pekan ini.

Reporter: Agatha Olivia Victoria