Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan segera menyerahkan draf RUU omnimbus law terkait perpajakan kepada DPR. RUU ini akan diserahkan bersamaan dengan surat presiden atau surpres.
"Kami akan menyerahkan surpres yang sudah ditandatangani bapak presiden dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR untuk bisa menyampaikan kepada beliau secara langsung," kata Sri Mulyani saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (29/1).
Sri Mulyani berharap pengajuan pembahasan RUU omnibus law dapat segera dibahas dalam rapat paripurna. Adapun aturan tersebut masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas tahun ini.
(Baca: Obesitas Regulasi jadi Alasan Jokowi Bentuk Omnibus Law)
Penyerahan surpres dan draf RUU itu semula akan dilakukan Sri Mulyani pada sore ini. Namun, rencana tersebut mendadak batal.
Omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan dalam berusaha, dan fasilitas perpajakan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah pusat menginginkan wewenang untuk menetapkan tarif pajak di daerah. Tarif Pajak Penghasilan atau PPh badan juga akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada 2023. Pemerintah pun akan mengenakan pajak 3% lebih rendah bagi perusahaan terbuka menjadi 17%.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembahasan omnibus law tentang Badan Keamanan Laut atau Bakamla telah memasuki pembahasan akhir. Ia pun memastikan segera menyerahkan draf tersebut kepada DPR.
"Jadi biar selesai dulu yang ini. Hari ini ada rapat terakhir. Setelah itu diserahkan ke parlemen," kata dia saat ditemui di tempat tersebut.
(Baca: Luhut Klaim Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Menguntungkan Buruh)
Menurut Luhut, peran Bakamla dalam menjaga wilayah perbatasan akan diperkuat melalui aturan tersebut. Aturan ini juga diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan Bakamla, TNI AL dan Korps Kepolisian Perairan dan Udara atau Korpolairud.
Melalui omnibus law, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal melalui omnibus law. Adapun selain terkait perpajakan dan bakmla, pemerintah juga rencananya akan mengajukan RUU omnibus law terkait farmasi, cipta lapangan kerja, dan ibu kota.
Adapun RUU omnibus law terkait cipta lapangan kerja terbagi dalam 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusahaan, administrasi pemerintah, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Kemudian klaster dukungan riset dan inovasi, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.