Pemerintah Masih Punya Utang Kompensasi ke PLN Rp 14 Triliun

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut telah membayarkan dana kompensasi kepada PLN sebesar Rp 6 triliun pada akhir 2019.
28/1/2020, 20.13 WIB

Kementerian Keuangan menyatakan telah membayarkan dana kompensasi kepada PT PLN sebesar Rp 6 triliun jelang tutup tahun 2019. Meski demikian, utang kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada BUMN listrik masih mencapai Rp 14 triliun. 

Kompensasi tersebut merupakan penggantian selisih antara Biaya Pokok Penyediaan atau BPP tenaga listrik dengan tarif yang dibayarkan konsumen lantaran tak ada kenaikan tarif pada 2018 dan 2019. 

"Kami lihat masih punya cash dan ini kami putuskan di hari terakhir 2019," kata Menteri Keuangan Sr Mulyani Indrawati saat menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1).

Ia menjelaskan total kompensasi yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp 6 triliun sudah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan. 

(Baca: Kementerian ESDM Respons Dampak Konflik AS-Iran terhadap Harga BBM)

Sri Mulyani menjelaskan dana kompensasi tersebut tak mencakup belanja subsidi pada APBN 2019. Pasalnya, pembayaran kompensasi termasuk dalam golongan belanja lain. 

"Dan pembayarannya tergantung dari ruang yang ada dalam anggaran," kata dia. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria