Jiwasraya Disebut Sistemik, Sri Mulyani: KSSK Hanya Fokus Tangani Bank

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sri Mulyani mengatakan bahwa pengawasan stabilitas sistem keuangan tidak mencakup penanganan krisis yang bersumber dari industri asuransi.
Penulis: Rizky Alika
22/1/2020, 12.40 WIB

Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya disebut dapat berdampak sistemik terhadap sistem keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak mencakup penanganan industri keuangan non bank, termasuk asuransi.

Menkeu mengatakan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang menjadi landasan bagi KSSK dalam mengawasi stabilitas sistem keuangan hanya fokus pada permasalahan bank sistemik.

"Kami menyadari sektor keuangan non bank tidak memiliki scope bersama-sama di bawah UU PPKSK," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1). Bahkan dia menilai UU tersebut belum sempurna untuk menangani dan mencegah krisis keuangan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan crisis simulation atau simulasi saat terjadi krisis. Dari simulasi tersebut, ditemukan bahwa tidak ada landasan hukum jika KSSK melakukan tindakan pencegahan krisis yang bersumber dari  industri keuangan non bank.

(Baca: Meraba Ancaman Sistemik dari Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya)

Selama ini, lembaga jasa keuangan non bank diatur berdasarkan UU pada masing-masing otoritas. Sebagai contoh, ketentuan mengenai pasar modal diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. "Namun, aturan tersebut juga perlu diamandemen kembali," kata Sri Mulyani.

Kemudian, ketentuan mengenai asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Selama ini, anggota KSSK terus berkoordinasi terkait stabilitas sistem keuangan pada seluruh jasa keuangan meskipun aturannya berada pada masing-masing otoritas.

Oleh karena itu, pemerintah akan merumuskan omibus law sektor keuangan. Pembahasan beleid tersebut dilakukan oleh tim dalam KSSK guna menempatkan omnibus law sektor keuangan sebagai prioritas tertinggi.

"Yang berpotensi ganggu sistem keuangan tetap kami bahas bersama-sama. Ini tidak menjawab semua masalah, tapi kami anggap menjadi prioritas tertinggi untuk menjaga sektor keuangan Indonesia," ujar Menkeu.

(Baca: Sri Mulyani: Pemerintah akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi)

Reporter: Rizky Alika