Pemerintah Bantah Draf RUU Omibus Law yang Beredar di Publik

Kemenko Perekonomian
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan draf RUU omnibus law cipta lapangan kerja saat ini masih difinalisasi pemerintah.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
21/1/2020, 19.44 WIB

Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan pemerintah belum merampungkan draf rancangan undang-undang atau RUU Omnibus Law  Cipta Lapangan Kerja. Adapun draf RUU yang saat ini beredar tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.  

"Apabila ada draf RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, bisa dipastikan bukan draf dari  pemerintah," ujar Sekretaris Kemenkoperekonomian Susiwijono dalam  keterangan resmi,  Selasa (21/1).

Menurut dia, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih difinalisasi oleh pemerintah. Draf tersebut juga belum disebarluaskan karena pembahasan belum sepenuhnya selesai. 

(Baca: Jokowi Beri Dua Jempol Jika DPR Rampungkan Omnibus Law dalam 100 Hari)

Saat ini, pemerintah baru merampungkan substansi RUU tersebut dan mengusulkannya kepada Badan Legislasi DPR. Beleid berisi substansi RUU tersebut diajukan untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2020 yang ditetapkan pada hari ini.

Adapun setelah masuk dalam prolegnas, pemerintah akan menyiapkan surat presiden atau supres untuk diajukan kepada ketua DPR. Penyampaian supres akan dilakukan bersama dengan draf naskah akademik dan RUU tersebut.

"Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan," kata dia.

(Baca: Demo RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini 6 Poin Penolakan Buruh)

Meski demikian, ia mengatakan pemerintah memperhatikan masukan dari masyarakat terkait RUU Cipta Lapangan Kerja. Adapun ia menilai aturan tersebut merupakan terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja.

"Ini untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung 9 juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi," katanya.

Reporter: Rizky Alika