Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung 95%. Dengan demikian, RUU tersebut akan memasuki tahap finalisasi sebelum dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Poin-poin sudah harus selesai. Ini sudah 95%, tinggal finalisasi saja," kata Yasonna ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurutnya, diskusi bersama dengan serikat pekerja juga telah dilakukan melalui tim khusus. Tim tersebut, telah menyampaikan beberapa konsep yang diatur dalam beleid.
(Baca: Poin-poin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Akan Diajukan ke DPR)
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah berdiskusi dengan para buruh. Meski begitu, dia pun mengakui masih ada pihak buruh yang belum memahami konsep UU tersebut.
Yasonna memperkirakan, UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat memperbaiki investasi dalam negeri. Dengan investasi meningkat, ke depan diharapkan berdampak terhadap terbukanya tenaga kerja.
Dengan prosesnya yang hampir rampung, beleid tersebut ditargetkan bisa segera masuk ke DPR setelah masa reses pada 16 Januari mendatang. "Sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah memasuki tahap penyusunan aspek hukum (legal drafting).
Adapun 11 klaster dalam beleid tersebut telah selesai dibahas. "Jadi diharapkan bisa diselesaikan sesudah prolegnas DPR diputus. Bisa segera dipastikan ke DPR," kata dia.
(Baca: Cegah Blunder, LIPI Minta Pemerintah Gelar Simulasi Omnibus Law )
Airlangga menyatakan, salah satu poin yang dibahas dalam klaster ketenagakerjaan ialah prinsip-prinsip fleksibilitas jam kerja (flexible working hours), kemudahan dalam proses perekrutan (easy hiring) dan PHK (easy firing) masih dalam pembahasan teknis di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal-hal tersebut dinilai akan menghasilkan iklim investasi dan iklim usaha yang lebih kondusif.
Setidaknya, ada 82 Undang-Undang dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan dengan omnibus law. Sebelas klaster yang dimaksud dalam RUU Cipta Lapangan Kerja adalah:
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendaliaan lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah 11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)