Bea Cukai Gagalkan Impor Satu Kontainer Pulpen Palsu dari Tiongkok

ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) bersama Hakim Agung I Gusti Agung Sumanantha (kedua kanan), Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin (kedua kiri) dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham Brigjen Pol Reinhard Silitonga (kiri) menunjukan barang bukti saat konferensi pers 'Penindakan barang impor tiruan' di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020).
9/1/2020, 15.41 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan impor satu kontainer pulpen palsu dari Tiongkok di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pulpen palsu tersebut menggunakan merek Standard dan diimpor oleh PT PAM. 

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan, pulpen palsu yang diimpor sebanyak 858.240 buah dalam satu kontainer. Nilai impor diperkirakan hanya mencapai Rp 1,01 miliar. 

"Dengan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 made in Indonesia ," kata Syarif dikutip dari keterangan resmi, Kamis (9/1).

Ia menjelaskan, impor ratusan ribu pulpen tersebut dilakukan pada 6 Desember 2019. Penangkapan tersebut merupakan kasus pengungkapan pemalsuan merek yang pertama sejak diberlakukannya Undang-Undang atau UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

(Baca: Sri Mulyani Minta Bea Cukai Waspadai Impor Ilegal Jelang Akhir Tahun)

Saat ini, UU tersebut sudah dilengkapi oleh perangkat hukum seperti Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.04/2018, hingga Peraturan Mahkamah Agung nomor 06 tahun 2019.

Selain itu, pengungkapan kasus ini dibantu oleh pemilik merek asli yakni PT Standardpen Industries atau PT SI yang telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang Hak Kekayaan Intelektual atau HKI.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria