Iuran Naik, BPJS Kesehatan Yakin Utang Rp 14 Triliun Lunas Tahun Ini

ANTARA FOTO/Feny Selly
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga Kelurahan Ario Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (20/12/2019). BPJS Kesehatan optimis utang sebesar Rp 14 triliun kepada mitra rumah sakit di seluruh Indonesia lunas tahun ini.
6/1/2020, 19.00 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan optimis utang sebesar Rp 14 triliun kepada mitra rumah sakit di seluruh Indonesia lunas tahun ini. Tunggakan tersebut telah jatuh tempo pada 31 Desember 2019 lalu.

Direktur Utama Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan komitmen tersebut didasari penyesuaian iuran yang dianggap ideal oleh pemerintah. Selain itu, pendataan peserta juga akan terus diperbaiki pembayaran klaim sesuai sasaran.

"Tahun ini kami pastikan utang-utang rumah sakit akan bersih semua," ujar Fachmi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1).

(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, 372 Ribu Peserta Turun Kelas Layanan)

Fachmi mengatakan untuk biaya operasional BPJS Kesehatan, pihaknya akan menggunakan pembiayaan rantai pasokan. "Jadi, walau akan digunakan untuk membayar utang, ketersediaan uangnya cukup untuk memenuhi kebutuhan," kata dia.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pelunasan utang rumah sakit tersebut dilakukan secara mandiri  dengan mengandalkan iuran peserta. Sedangkan Kementerian Keuangan telah mencairkan talangan sebanyak tiga kali pada tahun 2019 ke BPJS guna menyelesaikan masalah keuangannya.

Dana talangan tersebut terdiri dari Rp 9,1 triliun untuk menutup selisih dari kenaikan tarif golongan Penerima Bantuan Iuran dan Rp 1 triliun yang merupakan selisih dari golongan aparatur sipil negara dan TNI/Polri. Selain itu ada Rp 3,37 triliun untuk menambal selisih tarif golongan PBI daerah.

"Tidak, kami tak akan mengandalkan dana talangan. Utang kita bayar dari iuran seluruhnya," ucap dia.

(Baca: Tak Ada Subsidi, Peserta Mandiri Kelas III bisa Daftar jadi PBI BPJS)

Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020. Secara rinci, iuran peserta mandiri kelas I dan II naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Reporter: Agatha Olivia Victoria