Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, 372 Ribu Peserta Turun Kelas Layanan

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020). Dampak dari kenaikan iuran BPJS, sudah ada 372.924 peserta BPJS yang memilih untuk turun kelas pelayanan
6/1/2020, 15.58 WIB

Pemerintah memutuskan untuk tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut seiring berlakunya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 tahun 2019 pada awal tahun ini.

Dampak dari kenaikan tersebut, sudah ada 372.924 peserta BPJS Kesehatan yang memilih untuk turun kelas pelayanan. Angka tersebut terdiri dari 153.466 peserta atau 3,5% yang turun dari kelas I serta 209.458 orang atau 3,3% yang turun dari kelas II.

“BPJS membuka kesempatan seluas-luasnya bagi peserta yang ingin turun kelas," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1).

(Baca: Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarifnya)

Keputusan tetap naiknya iuran diambil setelah rapat koordinasi selama empat jam yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Selain Fachmi, rapat tersebut dihadiri Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Tubagus Achmad Choesni.

Meski ada peserta yang turun kelas Fachmi memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan tetap sama. Ia juga berjanji meningkatkan kualitas layanan dengan adanya kenaikan iuran.

Salah satu komitmen pelayanan yang dibenahi adalah kecepatan layanan perubahan kelas. "Perubahan kelas bisa dilakukan hingga April ini," ucap dia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan angka 372 ribu peserta yang turun kelas tercatat pada periode November hingga Desember 2019. "Ini karena BPJS Kesehatan telah memfasilitasi perubahan kelas sejak November," kata Iqbal.

Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta mandiri kelas I dan II naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

"Kesepakatan (sudah) bulat bahwa Perpres Nomor 75 tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya," kata Muhadjir.

(Baca: Pengamat: BPJS Kesehatan Kerap Defisit Akibat Dokter Obral Rujukan)

Reporter: Agatha Olivia Victoria