Pemerintah Akan Beri Upah Selama Enam Bulan Bagi Korban PHK

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Karyawan pabrik tekstil PT Tyfountex yang terkena PHK mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019). Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberian upah selama 6 bulan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
27/12/2019, 19.14 WIB

Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberian upah selama 6 bulan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebijakan tersebut merupakan pelengkap dari Kartu Prakerja yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemberian upah tersebut akan berbentuk Jaminan Kehilangan Kerja (unemployment benefit) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada pekerja atau perusahaan yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu adalah fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market," kata Airlangga usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).

(Baca: Jokowi Tegaskan Kartu Prakerja Bukan untuk Gaji Pengangguran)

Airlangga mengatakan, aturan tersebut akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan tersebut akan merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Seiring dengan kebijakan tersebut, Airlangga memastikan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan naik. Peserta juga mendapatkan manfaat berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Kerja.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika