Pemerintah Akan Beri Upah Selama Enam Bulan Bagi Korban PHK

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Karyawan pabrik tekstil PT Tyfountex yang terkena PHK mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019). Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberian upah selama 6 bulan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
27/12/2019, 19.14 WIB

Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberian upah selama 6 bulan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebijakan tersebut merupakan pelengkap dari Kartu Prakerja yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemberian upah tersebut akan berbentuk Jaminan Kehilangan Kerja (unemployment benefit) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada pekerja atau perusahaan yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu adalah fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market," kata Airlangga usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).

(Baca: Jokowi Tegaskan Kartu Prakerja Bukan untuk Gaji Pengangguran)

Airlangga mengatakan, aturan tersebut akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan tersebut akan merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Seiring dengan kebijakan tersebut, Airlangga memastikan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan naik. Peserta juga mendapatkan manfaat berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Kerja.

"Jadi yang unemployed itu ditangkap sama BPJS. Tapi mereka yang di luar job market mau masuk lapangan pekerjaan itu dengan Kartu Prakerja.

Nantinya dengan kartu pra kerja, korban PHK akan diberi pelatihan dan insentif dalam waktu tertentu. Sedangkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK akan langsung mendapatkan upah selama 6 bulan agar pekerja dapat mengikuti pelatihan hingga mendapatkan kerja.

Meski begitu, pemerintah masih memperhitungkan besaran upah yang diperoleh korban PHK. "Nanti akan ada hitungan aktuarianya," ujar dia. 

(Baca: Kartu Prakerja, Strategi Kurangi Pengangguran)

Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa program Kartu Prakerja bukan untuk menggaji para pengangguran. Ia menyampaikan kembali hal itu, karena masih banyak masyarakat yang beranggapan demikian.

 “Ini penting saya sampaikan, karena seolah-olah pemerintah akan menggaji (pengangguran). Tidak. Itu keliru,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Reporter: Rizky Alika