Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap omnibus law perpajakan yang tengah digodok pemerintah dapat mendorong investasi di sektor properti. Pemerintah akan menyerahkan draf rancangan undang-undang ini kepada DPR pada Januari 2020.
"Kami coba masukkan RUU omnimbus law perpajakan kepada DPR untuk didiskusikan dan diharapkan bisa menggerakkan kepercayaan investor termasuk di sektor properti," kata Suahasil saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (18/12).
Suahasil menjelaskan, properti adalah sektor yang sangat penting dalam perekonomian. Sektor ini dapat mendatangkan efek berganda yang mampu mendorong perekonomian.
(Baca: Penyerahan Draft RUU Omnibus Law ke DPR Molor Jadi Tahun Depan)
"Sektor ini mempekerjakan tenaga kerja, penggunaannya dari sektor pertanian sampai manufaktur, dan jasa. Pokoknya komplit," jelas dia.
Adapun menurut dia, pemerintah sejak tahun lalu mulai mengucurkan serangkaian insentif untuk sektor ini. Pertama, subsidi rumah bagi masyarakah berpenghasilan rendah.
Kedua, peningkatan batasan tidak kena pajak pertambahan nilai atau PPN rumah sederhana sesuai daerahnya. Ketiga, pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam. Keempat, kenaikan batas nilai hunian mewah yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.
(Baca: Ada Omnibus Law, Menkop Teten Bidik Kenaikan Investasi UMKM )
Kelima, menurunan PPh penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar dari 5% menjadi 1%. Keenam, simplifikasi untuk validasi PPh penjualan tanah dan bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.
Dengan guyuran insentif tersebut, Suahasil menagih para pengusaha properti untuk mendorong sektor tersebut. Tahun lalu, sektor properti hanya tumbuh mencapai 3,5%. Kontribusi sektor ini terhadap Pertumbuhan Domestik Bruto atau PDB hingga kini masih di bawah 3%.