Pengusaha Bebas dari Jerat Hukum Pidana di Aturan Omnibus Law

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
18/12/2019, 15.52 WIB

Pemerintah akan menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law kepada DPR pada Januari 2020.  Dua draft RUU Omnibus Law yang disiapkan pemerintah yaitu tentang Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja, tak mengatur mengenai hukum pidana bagi pelanggar aturan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan omnibus law menggunakan basis hukum administratif. Sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda. 

"Terkait iklim usaha, basis hukum bukan hukum kriminal tapi administratif," kata Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).

(Baca: Penyerahan Draft RUU Omnibus Law ke DPR Molor Jadi Tahun Depan)

Airlangga mengatakan, penerapan hukum berbasis administratif sudah diterapkan di pasar modal dan perbankan. Sehingga, para pengusaha yang melanggar aturan tak akan mendapat garis polisi di tempat usahanya.

Sebaliknya, pengusaha yang melanggar akan dikenakan denda dan bila menolak bayar akan dicabut perizinannya. Ia mengatakan, kebijakan tersebut akan memberikan kepastian bagi pengusaha.

Omnibus Law merupakan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU dan diharapkan  mampu menyinkronkan berbagai regulasi antara pemeritah pusat dan daerah. Melalui aturan tersebut, misalnya pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan daerah dan menentukan tarif retribusi.

(Baca: Omnibus Law Bakal Atur Kemudahan PHK dan Jam Kerja Fleksibel)

Pemerintah pusat juga dapat memberikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dana Investasi Real Estate (DIRE). DIRE merupakan produk investasi secara kolektif yang dihimpun manajer investasi dan modalnya ditempatkan di bank kustodian.

Namun, investasi tersebut kurang berkembang lantaran BPHTB untuk pemerintah daerah ditetapkan sebesar 5%. Nantinya dengan UU Omnibus Law, BPHTB bisa diturunkan tarifnya menjadi 1%.

Airlangga mengatakan, UU Omnibus Law akan membuka aturan yang mengunci investasi. "Kunci-kunci ini dibuka melalui Omnibus Law, baik perizinan dan perpajakan," kata dia.

Setelah diserahkan ke DPR, RUU Omnibus Law dapat mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah menargetkan pembahasannya selesai dalam tiga bulan. Ini artinya, bila pembahasan dimulai pada Januari tahun depan, maka penyelesaian ditargetkan pada Maret atau April di tahun yang sama.