Kasus penyelundupan mobil dan motor mewah mengalami peningkatan signifikan pada 2019 ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, terdapat 67 kasus penyelundupan, berupa 84 mobil senilai Rp 312,92 miliar, dan 2.693 motor mewah senilai Rp 10,83 miliar.
Jumlah kasus penyelundupan tersebut naik signifikan dari tahun lalu yang sebanyak 13 kasus, dengan rincian lima kasus terkait penyelundupan tujuh unit mobil mewah senilai Rp 2,43 miliar, dan delapan kasus untuk penyelundupan 127 motor mewah senilai Rp 3,07 miliar.
(Baca: Selundupkan Harley dan Bromton, Garuda Didenda Maksimal Rp 100 Juta)
Sedangkan pada 2017, hanya terdapat satu kasus penyelundupan yaitu satu unit motor mewah senilai Rp 39,67 juta. Pada 2016, terdapat tiga kasus penyelundupan motor dengan jumlah 1.135 unit senilai Rp 408 juta.
"(Peningkatan) ini mungkin karena permintaannya semakin tinggi," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/12).
Adapun kerugian negara dari penyelundupan tersebut bisa mencapai dua kali lipat dari harga asli barang. Ini dengan memperhitungkan potensi pajak yang hilang. Sri Mulyani memerinci, semestinya ada kewajiban bea masuk sebesar 40%, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Mewah 125%. Dengan perhitungan tersebut maka negara merugi ratusan miliar tahun ini.
(Baca: Bursa Calon Dirut Garuda, dari Susi Pudjiastuti hingga Ignasius Jonan)
Seiring peningkatan kasus dan jumlah penyelundupan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan akan akan membentuk tim bersama khusus kasus penyelundupan. "Tim ini akan terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Jaksa Agung, dan Polri," ujar ST Burhanuddin dalam Konferensi Pers yang sama.
Ia pun mengungkapkan, seluruh tersangka yang tertangkap melakukan penyelundupan dipastikan akan diproses secara hukum. Tujuannya, agar pelaku mendapat efek jera.