Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran sebesar Rp 13,56 triliun untuk BPJS Kesehatan. Anggaran tersebut merupakan pembayaran selisih kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan pegawai pemerintah yang sudah berlaku tahun ini.
"Sudah dicairkan Rp 13 triliun. Sudah semua itu," kata Suahasil saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/2).
Suahasil menjelaskan, dana tersebut telah dicairkan melalui tiga tahap. Namun, ia enggan merinci tahapan penyaluran dana tersebut.
(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Solusi Menkes untuk Peserta Mandiri)
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019, iuran bagi peserta PBI naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu berlaku Agustus 2019. Pemerintah pusat juga memutuskan untuk mensubsidi selisih kenaikan iuran PBI yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu untuk Agustus hingga Desember 2019.
Selain itu, pemerintah juga harus membayarkan selisih iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja penerima upah atau PPU yang dibayarkan pemerintah pusat yang berlaku Oktober 2019. Peserta PPU yang dimaksud mencakup pejabat negara, pemimpin dan anggota DPR, PNS, serta TNI dan anggota Polri.
(Baca: DPR Ngotot Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Gaji atau upah yang dikenakan sebagai dasar perhitungan peserta PPU tersebut mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah.
Sebelum itu, dasar perhitungan upah hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres sesuai dengan usulan Sri Mulyani, termasuk bagi peserta mandiri.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga November 2019, peserta PBI pemerintah pusat mencapai 96,1 juta peserta, sedangkan peserta PBI pemerintah daerah sebanyak 38,44 juta peserta. Adapun peserta PPU pemerintah mencapai 17,59 juta peserta.