Aturan Direvisi, Kemenkeu Prediksi Pengeluaran Dinas di Bawah Rp 43 T

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Realisasi anggaran perjalanan dinas 2020 diprediksi akan lebih rendah dari Rp 43 triliun.
12/12/2019, 20.16 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi realisasi anggaran perjalanan dinas pada 2020 akan lebih rendah dari Rp 43 triliun, lebih rendah dibandingkan realisasi 2019 sebesar Rp 45 triliun. Penurunan anggaran perjalanan dinas itu dimungkinkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181 Tahun 2019.

"Diharapkan realisasi perjalanan dinas 2020 akan lebih rendah dari Rp 43 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani kepada Katadata.co.id, Kamis (12/12).

PMK Nomor 181 Tahun 2019 merevisi PMK nomor 164 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. PMK ini dikeluarkan guna mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Salah satu poin yang disoroti dalam beleid tersebut adalah efisiensi transportasi udara perjalanan dinas. Dalam PMK tercantum bahwa golongan III/c sampai IV/b, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada golongan b dan golongan c, hanya diperbolehkan menggunakan angkutan udara kelas ekonomi untuk perjalanan dinasnya. Padahal sebelumnya, golongan tersebut diperbolehkan menggunakan kelas bisnis apabila perjalanannya melebihi delapan jam penerbangan, tidak termasuk waktu transit.

(Baca: Anies Ubah Aturan Perjalanan Dinas, Rombongan Tak Lagi Dibatasi)

Laporan Pertanggungjawaban Disederhanakan

Kepala Biro Humas Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menuturkan, terdapat dua hal lainnya terkait teknis pertanggungjawaban perjalanan dinas. "Salah satunya, simplifikasi pertanggungjawaban," kata Nufransa kepada Katadata.co.id, Kamis (12/12).

Penyederhanaan laporan pertanggungjawaban itu tidak lagi memerlukan tanda tangan dan stempel pihak di luar negeri. Dalam aturan baru, PNS yang melakukan perjalanan dinas hanya perlu melampirkan boarding pass, fotokopi paspor, dan visa.

Selain itu, Nufransa mengatakan, diatur pula ketentuan pembatalan perjalanan dinas dalam beleid tersebut. "Apabila perjalanan dinas yang direncanakan terpaksa dibatalkan karena alasan dinas," ujarnya.

Adapun biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas akan dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing. Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA Satker, antara lain sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi, penginapan, aplikasi visa, atau biaya lainnya dalam perjalanan dinas yang tak dapat dikembalikan.

Pembatalan perjalanan dinas tersebut wajib diberitahukan melalui surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat tugas, kemudian ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau PPK.

(Baca: Pindah Ibu Kota, Sri Mulyani: Belanja Naik, Perjalanan Dinas Meningkat)

Reporter: Agatha Olivia Victoria