Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, sebanyak 60% daerah hingga kini belum membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2020 dengan DPRD. Padahal, pelaksanaan anggaran 2020 hanya tersisa satu bulan lagi.
"Penyaluran APBD itu harus tepat waktu, apabila terlambat akan ada penundanaan pelayanan kepada masyarakat," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Syarifuddin dalam acara Indeks Kelola 2019 yang diselenggarakan Katadata di Jakarta, Kamis (29/11).
Selain mayoritas belum melakukan pembahasan, masih terdapat sejumlah daerah yang belum memenuhi mandat undang-undang dalam pengalokasian anggaran. Sekitar 15% provinsi belum memenuhi kewajiban alokasi anggaran pendidikan dan 25% provinsi belum memenuhi alokasi anggaran kesehatan.
(Baca: Indeks Kelola Katadata Kukuhkan 64 Pemda Pengelola APBD Terbaik)
Undang-undang mengamanatkan minimal alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dan untuk kesehatan sebesar 5% dari total anggaran.
Di sisi lain, menurut dia, alokasi belanja infrastruktur daerah juga masih sangat rendah. Beberapa provinsi , seperti Aceh, Papua, Jawa Timur, dan Papua Barat baru mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 10%.
(Baca: Jokowi Minta Proyek Pembangunan Prioritaskan Swasta, Bukan BUMN)
Namun, beberapa lainnya seperti Sumatera Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Sulawesi Tengah sudah memenuhi belanja infrastruktur minimal 25% dari total anggaran.
Ia pun mengingatkan anggaran harus dapat meningkatkan kesejahteraan daerah. Penggunaan APBD harus sejalan dengan visi-misi Presiden Joko Widodo untuk berfokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia, infrastruktur, birokrasi, regulasi, dan transformasi ekonomi.