Ditjen Pajak Intip Rekening Youtuber Bersaldo di Atas Rp 1 Miliar

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Ditjen Pajak menyebut youtuber dan selebgram sudah menjadi salah satu mata pencaharian.
26/11/2019, 06.20 WIB

Direktorat Jenderal Pajak bakal mengawasi rekening para youtuber dan selebgram yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar. Para pekerja kreatif ini diharapkan patuh dalam membayar pajak. 

"Kami bisa memanfaatkan akses informasi untuk mengawasi rekening mereka. Kami tahu isinya," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Senin (25/11). 

Menurut Suryo, youtuber dan selebgram saat ini sudah menjadi salah satu mata pencaharian. Oleh karena itu, menurut dia, mereka diwajibkan membayarkan pajak sepanjang penghasilannya berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. 

"Kalau penghasilan di atas PTKP, maka berkewajiban membayarkan PPh secara self assesement," jelas dia. 

(Baca: Kekurangan Penerimaan Pajak 2019 Diproyeksi Lebih dari Rp 140 Triliun)

Saat ini, PTKP untuk pekerja tidak kawin ditetapkan Rp 54 juta, kawin belum memiliki anak Rp 58,5 juta, kawin dengan satu anak Rp 63 juta, dan kawin dengan dua anak Rp 67,5 juta.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria