Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan menarik dana desa yang terlanjur mengalir ke desa fiktif. Sebutan desa fiktif di antaranya ditujukan Sri Mulyani untuk desa tak berpenduduk yang terdaftar sebagai penerima dana desa.
"Kalau sudah terlanjur transfer ya kami ambil lagi melalui pemerintah daerahnya," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2019 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/11).
Untuk mamastikan dana desa mengalir sesuai peruntukan, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pun merapikan data desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 tahun 2017, jumlah desa di Indonesia mencapai 74.957 desa.
(Baca: Gubernur Sultra Mengaku Tak Tahu Ada Desa 'Siluman' di Daerahnya)
Dana desa mulai diimplementasikan pada 2015. Tujuannya, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Tahun ini, pemerintah menargetkan dana desa sebesar Rp 70 triliun, dan meningkat menjadi Rp 72 triliun tahun depan. Sepanjang Januari-September 2019, realisasi penyaluran dana desa tercatat telah mencapai Rp 42,2 triliun atau 60,29% dari target.
Seiring besarnya jumlah dana desa, Sri Mulyani pun mengimbau seluruh pihak agar berhati-hati dalam penyalurannya. Terkait masalah desa fiktif, dirinya menyatakan audit tengah dilakukan. "Nanti kami lihat. Kami lihat nanti berdasarkan laporan setelah diverifikasi betul jumlahnya," ujarnya.
Menurut dia, indikator desa fiktif bermacam-macam. Namun, sejauh ini, desa fiktif yang sudah ditemukan yakni desa yang terdapat namanya saja namun tak ada penduduknya.
Ia pun memaparkan ada beberapa kriteria suatu tempat bisa disebut desa. Di Pulau Jawa, kriteria desa di antaranya memiliki minimal 5.000 penduduk. Sedangkan untuk di luar Jawa minimal 2.000-3.000 penduduk.
"Jadi kalau ada desa yang jumlah penduduknya hanya 100 berarti bukan desa. Kecuali kalau desa legacy dalam hal ini," ucap dia.
(Baca: Heboh Desa 'Siluman' , Begini Mekanisme Penyaluran Dana Desa)
Lebih lanjut, ia menyatakan, pemerintah daerah harus lebih gesit dalam mendata ulang desa, terlebih setelah bencana, agar tidak ada kesalahpahaman yang terjadi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan terdapat empat desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Tiga di antaranya, yakni desa Larehoma di Kecamatan Anggaberi, Wiau di Kecamatan Routa, Arombu Utama di Kecamatan Latoma.
Keempat desa itu awalnya menerima alokasi dana desa. Namun, sejak 2017, kucuran dana untuk empat desa sudah dihentikan. "Kami sudah konfirmasi dengan Bupati, itu tidak digelontorkan kepada empat desa tadi," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan.