Agung Firman Sampurna Terpilih Jadi Ketua BPK

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memutuskan Agung Firman Sampurna sebagai ketua lembaga auditor negara itu untuk periode 2019-2004.
21/10/2019, 22.10 WIB

Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memutuskan Agung Firman Sampurna sebagai ketua lembaga auditor negara itu. Sidang juga menetapkan Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua BPK.

Agung Firman sebelumnya menjabat sebagai anggota I BPK. Ia telah menjabat sebagai anggota BPK sejak 2012. Sementara Agus Joko Pramono sebelumnya menjabat sebagai anggota II BPK dan telah menjabat sebagai anggota BPK sejak 2013. 

Posisi ketua sebelumnnya diduduki oleh Moermahadi Soerja Djanegara yang telah habis masa jabatannya. Sedangkan posisi wakil ketua sebelumnya dijabat oleh Baharullah Akbar.

Berdasarkan keterangan resmi BPK yang diterima Katadata.co.id, sidang berlangsung pada Senin (21/10) di Kantor Pusat BPK. Penetapan ketua dan wakil ketua BPK dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat.

 (Baca: Mahkamah Agung Lantik Lima Anggota BPK 2019-2024)

Selain menetapkan ketua dan wakil ketua, sidang tersebut juga memutuskan pembagian tugas dan wewenang Anggota BPK. Secara rinci, Hendra Susanto ditetapkan menjadi anggota I, Pius Lustrilanang ditetapkan sebagai anggota II BPK, dan Achsanul Qosasi sebagai Anggota III BPK.

Kemudian Isma Yatun sebagai Anggota IV, Bahrullah Akbarsebagai Anggota V, Harry Azhar Azis sebagai Anggota VI, dan Daniel Lumban Tobingsebagai Anggota VII BPK.

Pemilihan ketua dan wakil ketua BPK serta pembagian tugas dan wewenang anggota BPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang lembaga tersebut. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU tersebut, ketua dan wakil ketua BPK terpilih akan melakukan pengucapan sumpah atau janji yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, MA telah melantik lima anggota baru BPK periode 2019-2024. Kelima anggota tersebut, yakni Pius Lustrilanang, Daniel Lumbantobing, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi, dan Harry Azhar Azis. Mereka menggantikan anggota BPK yang habis masa jabatannya yaitu Moermahadi Soerja Djanegara (Ketua merangkap Anggota BPK), Rizal Djalil, dan Eddy Mulyadi Soepardi.

(Baca: Politisi Dominasi Lima Anggota BPK yang Baru)

Sementara, Achsanul Qosasi dan Harry Azhar Azis terpilih kembali dan memasuki periode jabatan ke-2 sebagai Anggota BPK.

Kelima Anggota BPK tersebut terlebih dahuly ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 26 September 2019 melalui Keputusan DPR RI No. 26/DPR RI/I/2019-2020 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Anggota BPK RI periode 2019-2024.

Sebelum ditetapkan, pada 25 September 2019, Komisi XI DPR melakukan pemilihan melalui voting terhadap 55 calon Anggota BPK dan kemudian memilih lima Anggota BPK. Saat voting, Pius mengantongi suara terbanyak yakni 43 suara. Kemudian, disusul oleh Daniel dan Hendra 41 suara, Achsanul 31 suara, serta Harry dengan 29 suara

Reporter: Agatha Olivia Victoria