Perketat Impor via e-Commerce dan Jastip, Bea Cukai Kantongi Rp 28 M

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. Ditjen Bea Cukai menerapkan program anti splitting atau upaya importir memecah pembelian barang dari luar negeri agar memperoleh pembebasan bea masuk.
27/9/2019, 19.58 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi penerimaan sebesar Rp 28 miliar dari penerapan program anti splitting  barang impor yang berlaku sejak Oktober 2018.  Splitting merupakan upaya yang dilakukan importir dengan memecah transaksi pembelian barang dari luar negeri agar bebas dari bea masuk.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, sejak Bea Cukai menerapkan program anti splitting, sudah ribuan dokumen atau consigment notes  (CN) yang dijaring pihaknya. Ia merinci, untuk tahun 2018 saja, terdapat 72.592 CN yang berhasil dijaring dengan nilai Rp 4 miliar.

"Hingga September 2019 terjaring 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar," kata Heru dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (27/9).

Program anti splitting diatur dalam PMK-112/PMK.04/2018. Adapun di Indonesia, batas nilai barang impor yang dibawa penumpang sebesarUS$ 250 per orang tiap satu kali kedatangan atau US$ 1.000 untuk satu keluarga. Sedangkan batas nilai impor barang kiriman yang memperoleh pembebasan bea masuk pajak adalah US$ 75. 

(Baca: Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp 4 Miliar dari Transaksi Jastip)

 Heru menjelaskan, sebagian besar barang yang terjaring melalui program anti splitting yakni barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam. "Terutama telepon genggam yang belum keluar di Indonesia," ucap dia.

Program anti splitting merupakan sistem komputer pelayanan yang akan mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang. Terutama yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Menurut Heru, langkah ini dilakukan pihaknya agar para pedagang bersaing sehat dalam bisnisnya. Pasalnya, e-commerce memiliki peluang yang besar untuk melakukan transaksi ekspor-impor.

"Kita harus lindungi ritel domestik dalam hal ini. Kasihan ritel yang sudah bayar pajak dan patuh kalau kita biarkan terus menerus," katanya.

(Baca: Marak Bisnis Jasa Titip, dari Instagram hingga Aplikasi Tersendiri)

Keberhasilan petugas dalam mengendus modus splitting berawal dari informasi masyarakat serta beberapa asosiasi. Dari informasi tersebut, petugas menganalisa penumpang yang telah dicurigai melakukan splitting.

"Setelah itu kami cocokkan informasi dengan daftar penumpang. Dalam hal ditemukan kecocokan, pertugas akan mengatensi penumpang dan melakukan penindakan terhadap penumpang tersebut," ujarnya.

Heru pun mengimbau masyarakat agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya atas barang bawaan atau barang kiriman yang dimasukkan ke Indonesia.

Reporter: Agatha Olivia Victoria