Pemerintah mengalokasikan dana untuk tanggap darurat bencana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 5 triliun. Dana tersebut masuk dalam alokasi anggaran cadangan fiskal sebesar Rp 10 triliun, yang meningkat dari tahun ini Rp 8 triliun.
"Kalau untuk dana tanggap darurat biasanya memang selalu kita siapkan Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun. Begitu juga di 2020," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (26/9).
(Baca: Kebakaran Hutan, Target Restorasi Gambut Naik 18 Ribu Hektare)
Ia menjelaskan alokasi dana tanggap bencana pada tahun depan, antara lain diperuntukkan untuk pemulihan bencana alam di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Palu. Program tersebut merupakan lanjutan dari tahun 2019.
Selain menyediakan dana tanggap bencana, menurut dia, pemerintah juga menyiapkan dana dukungan untuk mitigasi bencana alam. Dana ini disalurkan kepada tiga lembaga yakni Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Ketiga institusi ini bisa menjadi leader dari mitigasi bencana, " kata dia.
(Baca: APBN 2020, Kemenhan Kantongi Tambahan Anggaran Paling Besar Rp 21,6 T)
Ia mengaku tak ingat persis berapa dana mitigasi bencana yang disalurkan melalui tiga lembaga tersebut. Namun, menurut Askolani, jika terjadi kebutuhan dana yang lebih besar maka terdapat anggaran yang dapat digunakan pada pos-pos lain pada masing-masing lembaga.
Pada tahun 2019, pemerintah menyediakan anggaran mitigasi dan penanggulangan bencana alam sebesar Rp15 triliun. Dana ini diyakini ia masih bisa mencukupi untuk mengatasi masalah kebakaran hutan yang dihadapi tahun ini. "Estimasi kami masih bisa penuhi kebutuhan ini sampai akhir tahun," tutupnya.