Rencana pemerintah untuk merevisi 72 aturan perundang-undangan akan digunakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution untuk menyelesaikan masalah perizinan di Indonesia yang menghambat investasi.
Menurut Darmin, syarat perizinan akan disederhanakan dengan revisi tersebut. "Dengan omnibus law, kami akan mengubah pasal-pasal mengenai perizinan. Nantinya, berbagai syarat perizinan dapat dipenuhi secara online, misalnya izin mendirikan bangunan (IMB)," jelas dia di kantornya, Jakarta, Jumat (13/9).
Dengan demikian, pengajuan izin investasi melalui sistem perizinan akan terintegrasi secara elektronik melalui online single submission (OSS) sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Terlebih lagi, semua syarat perizinan bisa dipenuhi secara online.
Darmin pun mengakui, syarat perizinan yang hanya diurus secara offline menjadi penghambat perizinan. Menurutnya, bila seluruh syarat dapat diproses secara online, perizinan investasi dapat diperoleh dalam waktu 30 menit.
(Baca: Dorong Investasi, Ekonom Nilai Ada Ribuan Aturan Perlu Diubah)
Selain mempermudah sistem perizinan, melalui revisi tersebut Darmin juga akan memperjelas undang-undang tentang otonomi daerah. Namun, hal ini tidak akan mengubah aturan tersebut. "UU akan didudukkan betul hirarki kewenangannya dengan kewenangan presiden," ujar dia.
Selain itu dalam revisi undang-undang tersebut, kementerian atau lembaga harus membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari kewenangan-kewenangan yang didesentralisasikan mengenai perizinan. NSPK akan menjadi pedoman bagi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan investasi. Adapun, berbagai kewenangan perizinan saat ini masih dimiliki oleh pemerintah daerah.
(Baca: Banyak Aturan Era Kolonial, Pemerintah Ubah 72 Aturan dalam Sebulan)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan banyak aturan sejak zaman pemerintahan Belanda yang belum diperbaharui hingga saat ini.
Aturan-aturan tersebut akan direvisi oleh Sekretariat Kabinet dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengubahan aturan dilakukan dalam rangka mendorong investasi masuk ke dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sekitar 70 aturan telah memberatkan masuknya investasi. Sebab, ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Bahkan, Sri Mulyani menilai sejumlah aturan semestinya dihapuskan saja.
(Baca: Izin Online Terpadu Masih Terhambat Pembayaran Digital)