Tarif Cukai Rokok Bakal Naik 23%, Harga Eceran Lebih Mahal 35%

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan.
13/9/2019, 18.18 WIB

Pemerintah  menetapkan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan sebesar 23%. Sementara harga jual eceran rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 35%. 

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan keputusan terkait kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran diputuskan dalam rapat antara Presiden dan sejumlah menteri di Istana Negara sore ini. Keputusan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan, industri, tenaga kerja, pertanian, dan penerimana negara. 

"Dalam rapat tersebut telah diputuskan bahwa tarif cukai akan naik rata-rata 23% dan harga jual eceran rokok naik rata-rata 35%," ujar Nufransa, Jumat (13/9). 

(Baca: Penjualan Terancam Turun, Saham Produsen Rokok Tetap Direkomendasikan)

Dari aspek kesehatan, menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok tersebut dilakukan guna mencegah peningkatan prevalansi atau jumlah individu yang terinfeksi akibat rokok, terutama pada wanita dan anak-anak. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah aspek lainnya. 

 Penetapan kenaikan tarif cukai rokok, menurut dia, akan segera dituangkan dalam peraturan menteri keuangan. "Ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020," jelas dia. 

Dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2020, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai atas tembakau mencapai Rp 171,9 triliun. Jumlah tersebut naik dari proyeksi tahun ini yang mencapai Rp 158,9  trilun. 

Hingga semester pertama tahun ini, pendapatan bea dan cukai mencapai Rp 87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 65,4 triliun di antaranya diperoleh dari cukai atas tembakau.

(Baca: Cukai Vape Diharapkan Hanya 20%, Lebih Rendah dari Rokok Kretek)

Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya sebelumnya menjelaskan kenaikan cukai rokok secara signifikan akan berdampak negatif terhadap produsen. Ia memperkirakan, perusahaan bakal memilih untuk mengorbankan margin ketimbangan menaikkan harga jual produk.

Hal ini, menurut dia, lantaran persaingan di industri ini cukup ketat. Jika perusahaan menaikkan harga jual, maka volume penjualan bisa menurun.

"Jika cukai rokok per batang naik lebih dari 15%, kami ragu perusahaan akan meneruskan kenaikan dengan menaikkan harga jual rata-rata (average selling price/ASP)," ujar Christine dalam risetnya belum lama ini.

Reporter: Agatha Olivia Victoria