Sri Mulyani: Subsidi Energi Mengecil karena Asumsi Harga Minyak Turun

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penurunan subsidi energi dalam postur sementara RAPBN 2020 lebih disebabkan oleh perubahan asumsi makro.
6/9/2019, 19.07 WIB

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) menyepakati anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 124,86 triliun, turun Rp 12,6 triliun dari usulan awal dalam nota keuangan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penurunan tersebut lebih disebabkan oleh perubahan asumsi makro.

"Enggak. Tidak ada pemangkasan (subsidi). Ini perubahan asumsi saja, karena  perubahan Indonesian Crude Price (ICP) yang tadinya US$65 per barel ke US$63 per barel. Sehingga perhitungannya menjadi berubah," katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta.

Ia merinci, penurunan subsidi energi terdiri dari penurunan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak Rp 115,6 miliar dan subsidi LPG sebesar Rp 2,6 triliun. Selain itu, ada pula penurunan kurang bayar kewajiban subsidi energi pemerintah kepada BUMN dari tahun lalu sebesar Rp 2,5 triliun dari Rp 4,5 triliun menjadi Rp 2 triliun.

(Baca: Data Kemiskinan Jadi Acuan Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA pada 2020)

Selain itu, pemerintah dan Banggar juga menurunkan subsidi listrik sebesar Rp 7,4 triliun. Penurunan subisidi listrik, menurut Sri Mulyani, dikarenakan penurunan ICP dan penajaman sasaran pelanggan golongan 900 VA.

Selain penurunan ICP, Sri Mulyani menegaskan penurunan subsidi energi juga diakibatkan beberapa perubahan asumsi makro lainnya. Salah satunya, lifting minyak yang berubah menjadi 755 ribu per barel/hari dari asumsi awal 755 ribu per barel/hari.

Sementara, cost recovery turun dari US$11,58 miliar menjadi US$10 miliar. “Jadi itu yang dihitung kan cost produksinya jadi turun. Ini salah kalau dipikir adalah penurunan atau pengurangan. Jadi tidak menurunkan apa-apa. Ini implikasi dari beberapa asumsi,” ucap dia.

(Baca: Postur Sementara RAPBN 2020 Disepakati Banggar, Begini Rinciannya)

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah memang telah sepakat mencabut subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) di tahun 2020. Hal ini dilakukan agar subsidi lebih efisien dan tepat sasaran.

Ketua Banggar DPR Kahar Muzakir mengatakan, pengurangan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA dilakukan untuk menghemat anggaran. Dua golongan yang disebutnya perlu disubsidi adalah pelanggan 450 VA yang berjumlah 23,99 juta orang serta pelanggan 900 VA non RTM yang berjumlah 7,17 juta orang.