Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali meluncurkan Surat Utang Negara (SUN) retail secara online. Adapun SUN yang diluncurkan kali ini berjenis Savings Bond Retail (SBR) seri SBR008.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, kupon yang ditawarkan pada SBR008 ini sebesar 7,2% atau lebih rendah dari seri SBR007 yakni sebesar 7,5%.
"Kami turunkan 7,2% tapi tetap floating with floor," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/9). Jadi, kalau bunga acuan BI turun, kupon tetap 7,2%. Tapi kalau bunga acuan naik maka kuponnya akan disesuaikan. Dengan skema tersebut, dia yakin obligasi retail itu akan menarik bagi para investor.
Adapun penurunan kupon kali ini dijelaskan ia mengikuti penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang kini sudah turun ke level 5,5%. Meskipun begitu, target penjualan SBR008 masih tetap sama seperti seri sebelumnya yakni Rp 2 triliun.
(Baca: Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST005 Imbal Hasil Minimal 7,4%)
Masa penawaran SBR008 dijelaskan Luky dimulai dari 5 hingga 19 September 2019. "Tanggal penetapan hasil penjualan pada 23 September 2019 dan settlement 25 September 2019," ucap dia.
SBR008 memiliki tenor dua tahun dengan pemesanan minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar. Pada masa penawaran SBR008, terdapat 22 mitra distribusi yang terdiri dari 13 bank, 4 perusahaan efek, 3 perusahaan efek khusus (APERD Fintech) dan 2 perusahaan fintech peer-to-peer lending.
Luky menjelaskan, SBR008 kali ini juga berbentuk non-tradeable. Dengan kata lain, bentuknya tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat dilikuidasi atau dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada periode early redemption.
Untuk tanggal jatuh tempo SBR008 yakni pada 10 September 2021. Sedangkan untuk pengajukan fasilitas early redemption dapat dilakukan pada 28 September 2020 - 6 Oktober 2020 ke setiap sistem elektronik mitra distribusi.
(Baca: Kemenkeu Sebut 55% Obligasi Retail SBR007 Diborong Generasi Milenial)
Namun, fasilitas early redemption ini hanya dapat dilajukan dengan beberapa syarat. Syarat pertama, minimal kepemilikan Rp 2 juta atau 2 unit untuk setiap transaksi pembelian per mitra distribusi.
Kedua, nilai maksimal pencairan pada early redemption hanya 50% untuk setiap transaksi pembelian di masing-masing mitra distribusi. Ketiga, nominal yang diajukan pada early redemption yakni Rp 1 juta dengan kelipatan Rp 1 juta. Dan keempat, fasilitas early redemption tidak dikenakan biaya pelunasan atau redemption cost oleh pemerintah.