Tren Impor E-Commerce Meningkat, Bea Cukai Perketat Pengawasan

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi impor. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, kontribusi impor e-commerce terhadap total Impor Indonesia saat ini mencapai 0,42%.
28/8/2019, 16.15 WIB

Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatatkan tren peningkatan impor melalui pedagang online (e-commerce). Saat ini, kontribusinya mencapai 0,42% terhadap total impor Indonesia. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)  mencatat total impor pada Juli 2019 mencapai US$ 15,5 miliar. Dengan demikian, total impor melalui e-commerce diperkirakan mencapai sekitar US$ 65,1 juta atau sekitar Rp 924 miliar (asumsi kurs Rp 14.200 per dolar AS). 

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan pihaknya akan meningkatkan kontrol terhadap impor agar tak mengganggu persaingan usaha di dalam negeri. Kontrol terutama dilakukan pada e-commerce  yang terindikasi tak tertib, seperti melakukan modus splitting atau under invoice.

(Baca: Rugi Puluhan Triliun, Pengusaha Protes Larangan Ekspor Nikel)

Ia menjelaskan modus splitting biasanya dilakukan dengan cara memecah atau mengurai barang yang mereka kirimkan agar terkena bebas bea masuk. Sedangkan, modus under invoice yaitu dengan menurunkan harga barang agar tak melebihi US$ 75.

 "Kalau mekanisme kontrolnya ada dua. Pertama, kontrol dari besaran administrasi dan dokumentasi. Kedua, dari kontrol fisik melalui pengecekan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (28/8).

Jika menemukan kejanggalan saat kontrol, pihaknya akan melakukan penagihan kepada e-commerce. Bea Cukai juga akan memblokir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha online tersebut sehingga tak bisa berbisnis kembali.

(Baca: Jokowi Diminta Setop Impor Sampah Plastik)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 tahun 2018 pasal 13 ayat 1, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak free on board (FOB) sebesar US$75.

Adapun menurut Heru, impor e-commerce yang ditangani bea dan cukai saat ini hanya mencakup barang-barang yang across border. Adapun jika barang tersebut sudah beredar di domestik, bea dan cukai tak akan ikut campur.

Hingga saat ini, ia mengaku bahwa kegiatan impor melalui e-commerce masih bisa dikontrol. Namun dirinya menyebut akan terus berkoordinasi dengan penyedia platform. "Sehingga informasi dan data barang yang diperdagangkan bisa disinergikan," tutupnya.

Reporter: Agatha Olivia Victoria