PT Pos Indonesia memperkirakan kerugian negara akibat materai palsu mencapai Rp 30 miliar. Vice President Jaringan Layanan dan Konsfila PT Pos Indonesia Agung Rahardjo menyatakan, kasus pemalsuan materai itu sudah ada yang disidangkan.
"Indikasi kerugian materai palsu yang sudah disidik mulai Oktober 2018 hingga Februari 2019 dan sudah naik ke sidang berjumlah hampir Rp 30 miliar," kata dia di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (24/7).
Menurutnya, keberadaan materai palsu diketahui saat PT Pos Indonesia melakukan pemantauan bersama Dirjen Pajak. Biasanya, materai palsu dijual lebih murah dari harga resminya. Misalnya, materai Rp 6 ribu, dijual dengan harga di bawah Rp 6 ribu.
(Baca: Kementerian BUMN Akan Rombak Model Bisnis Pos Indonesia)
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran materai palsu dan rekondisi atau bekas pakai. Menurutnya, penggunaan dan pengedaran materai tempel yang tidak sah merupakan kejahatan yang akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain itu, terdapat pula sanksi administratif yang akan dikenakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saksi tersebut adalah denda 200% dari bea materai yang tidak sah atau kurang bayar.
Agung menyebutkan, penjualan materai oleh PT Pos Indonesia mencapai Rp 400 miliar. "Jumlah ini menyumbang 6,8% pendapatan Pos Indonesia," katanya.
(Baca: 7 Fakta PT Pos Jauh dari Kebangkrutan)